Suara.com - Cukai Rokok Naik, Kemenkes Harap Jumlah Perokok Anak dan Remaja Berkurang
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen pada awal tahun 2020 mendatang.
Dampak dari kenaikan cukai tersebut, menurut Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Dr Abdillah Ahsan, SE.M.SE, akan menaikkan harga jual eceran rokok sampai 35 persen.
"Ini cukup positif bisa mengurangi perokok pada anak-anak," kata Abdillah, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan pada Selasa, (17/9/2019).
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes. Ia mengapresiasi kebijakan tersebut, dan berharap dapat berdampak pada pengurangan jumlah perokok di Indonesia.
"Kemenkes mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kementerian Keuangan. Apalagi mereka juga telah mendapat tekanan dari produsen rokok," katanya.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikkan tarif cukai rokok dapat menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, Anung yakin bisa.
"Tapi adalah salah satu bagian untuk mengurangi, jadi bukan satu-satunya. Jadi menurunkan prevalensi perokok pemula bukan hanya menaikkan cukai tapi juga membuat iklim secara utuh hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan mendapatkan rokok, edukasi kepada masyarakat bahwa rokok lebih banyak negatifnya dan yang ketiga, pengawasan terhadap hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum," tambah Anung.
Berdasarkan perhitungan Cigarette Affordability Index (CAI) pada 2016, harga rokok di Indonesia 1,5 kali lebih terjangkau dibanding tahun 2002.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen
Padahal harga rokok yang murah diduga menjadi penyebab meningkatnya prevalensi perokok termasuk angka perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.
Rokok juga telah membebani keluarga miskin, meningkatkan stunting, membebani pembangunan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, menghambat perbaikan kualitas sumber daya manusia dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Sekitar Rp 500 triliun lebih habis untuk rokok. Angka ini jauh lebih besar dari penerimaan cukai kita. Jika cukai SKM (sigaret kretek mesin) naik 35 persen menurut hitung-hitungan kami, pravelensi bisa turun 10 persen dan kenaikan pendapatan sampai 10 persen," tambah Planning and Policy Specialist dari CISDI, Yurdhina Meilissa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS