Suara.com - Pemerintah sepakat untuk menaikan cukai rokok pada tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Itu adalah total industri masing-masing akan kami sampaikan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan)," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019).
Nantinya keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kenaikan cukai dan harga rokok eceran akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
"Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu. yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," kata Sri.
Tak hanya itu, Sri mengatakan keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran telah melalui berbagai pertimbangan dan melihat tiga aspek tujuan kebijakan cukai. Tiga aspek tersebut yakni mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan penerimaan negara.
"Dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua untuk mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara. Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," ucap dia.
Kata Sri, mengacu dari data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, bahwa ada tren peningkatakan konsumsi rokok.
"Memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang mengisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," katanya.
Baca Juga: Politik Uang di Balik Keputusan Jokowi Batalkan Kenaikkan Cukai Rokok 2019?
Di sisi lain, pemerintah kata Sri juga menyadari adanya kenaikan cukai memunculkan adanya rokok ilegal.
"Kita juga melihat bahwa kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal. Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Naikkan Cukai Rokok, Kelompok Ini Kecewa dengan Jokowi
-
Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Dokter Paru Buka Suara
-
Cukai Rokok Hidupkan BPJS Kesehatan Tapi Racun untuk Masyarakat
-
Jokowi: 50 Persen Cukai Rokok untuk Pelayanan Kesehatan
-
Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng