Suara.com - Kemenkes Pastikan Dokter Spesialis di Pelosok Mendapat Fasilitas yang Layak
Kementerian Kesehatan RI memastikan membuat program baru menyusul mewajibkan dokter spesialis ke pelosok merupakan kerja paksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Program itu bernama Pendayagunaan Dokter Spesialis, sesuai dengan Perpres Nomor 31 Tahun 2019. Program ini membuat dokter spesialis tidak lagi wajib terjun ke pelosok, tapi berbentuk panggilan jiwa untuk para dokter spesialis yang mau mengabdi di daerah.
"Jadi ada perpres pemberdayaagunaan dokter spesialis, jadi tidak bersifat wajib tapi kita undang dokter yang memiliki jiwa pengabdian bersedia bekerja di daerah," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Kirana Pritasari, MQIH kepada suara.com usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (5/11/2019).
Dr. Kirana mengklaim peminat program ini cukup banyak. Meski tidak hafal berapa angka terakhir dokter spesialis yang diberangkatkan dalam program ini, ia mengatakan baru saja melepas mereka.
"Ternyata peminatnya cukup, dan kami bergembira sekali karena mereka bersedia ditempatkan di rumah sakit kabupaten yang memang membutuhkan tenaga itu. Angka terakhir nggak hafal, tapi yang terakhir kita baru saja melepas mereka," tutur Kirana.
Selain itu, Dr. Kirana juga memastikan tidak ada unsur paksaan dalam program kali ini, terbukti dengan para dokter tersebut menandatangani tidak ada unsur keterpaksaan saat mendaftar, dan semua dilakukan dokter spesialis yang terjun ke daerah.
"Mereka bersedia tanda tangan, tidak ada (keterpaksaan)," ujarnya tegas.
Selebihnya dari pihak Kemenkes RI, menurut Dr. Kirana memahami relawan atau mendaftar program berdasarkan panggilan jiwa buka semata-mata tidak dihargai. Para dokter spesialis ini dipastikan mendapat fasilitas selama berpraktik, seperti tempat tinggal, kendaraan, bahkan dana insentif.
Baca Juga: ASN Dilarang Bercadar, Kemenkes : Kita Lebih Spesifik Lagi Baju Harus Putih
"Istilahnya bukan wajib, relawan tidak boleh diartikan kemudian mereka tidak dihargai. Ini hargai pemerintah kirim, kita biayai. Pemerintah daerah siapkan fasilitasnya, ketersediaan tempat, tempat tinggal, operasional, kendaraan dan sebagainya, mereka juga dapat insentif dari daerah," paparnya.
Adapun fokus keahlian dokter yang diperlukan seperti obgyn, anastesi, bedah, penyakit dalam dan dokter anak. Langkah ini semata-mata agar rumah sakit daerah di pelosok yang kekurangan dokter ahli bisa terpenuhi sehingga pelayanan kesehatan tersebar merata.
"Kita masih banyak rumah sakit yang membutuhkan spesialis, jadi tujuannya untuk pemerataan keadilan pelayanan. Mereka rakyat punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan seperti yang di kota, sehingga mereka membutuhkan sekali dokter spesialis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini