Suara.com - Nila Moeloek: Masyarakat Daerah Juga Butuh Dokter Spesialis
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini membuat pemerataan dokter spesialis di Indonesia semakin sulit, karena dokter spesialis tidak memiliki kewajiban untuk bertugas di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) memiliki tanggapan. Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beleid Presiden Jokowi dengan landasan peraturan tenaga kerja yang disusun oleh International Labour Organization (ILO).
"Oleh MA ini dimasukkan ke undang-undang ILO karena katanya melanggar hak asasi dokter. Padahal ada hak asasi yang dilupakan, yakni hak asasi masyarakat di daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujar Nila, dalam diskusi di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Hak asasi ini tidak boleh dilupakan. Masyarakat daerah juga kan butuh dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis," tegasnya lagi.
Dikatakan Nila, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, pada peraturan ini dokter spesialis tidak diwajibkan bekerja selama satu tahun setelah lulus pendidikan, dan hanya bersifat sukarela.
Nila menganggap bahwa sifat sukarela ini yang membuat jumlah pengiriman dokter spesialis ke daerah menurun. Padahal para dokter spesialis yang bertugas ke daerah tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masalah insentif ini disoroti oleh mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Dr dr Achmad Sujudi, MHA. Ia bisa memaklumi mengapa ada dokter spesialis yang enggan bekerja di daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan lain agar Pendayagunaan Dokter Spesialis di daerah ini bisa menarik minat yang lebih besar. Sebab, kebutuhan dokter spesialis di daerah semakin tinggi, dengan membaiknya teknologi kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Spesialis Kerja di Pelosok, Menkes Terawan Siapkan Program Baru
"Dulu kan kalau zaman saya, setelah selesai ke daerah bisa jadi PNS. Tapi kan sekarang nggak begitu. Nah, mungkin harus ada jalain lain, insentif diperbesar atau apa supaya dokter spesialis mau ke daerah," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?