Suara.com - Nila Moeloek: Masyarakat Daerah Juga Butuh Dokter Spesialis
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini membuat pemerataan dokter spesialis di Indonesia semakin sulit, karena dokter spesialis tidak memiliki kewajiban untuk bertugas di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) memiliki tanggapan. Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beleid Presiden Jokowi dengan landasan peraturan tenaga kerja yang disusun oleh International Labour Organization (ILO).
"Oleh MA ini dimasukkan ke undang-undang ILO karena katanya melanggar hak asasi dokter. Padahal ada hak asasi yang dilupakan, yakni hak asasi masyarakat di daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujar Nila, dalam diskusi di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Hak asasi ini tidak boleh dilupakan. Masyarakat daerah juga kan butuh dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis," tegasnya lagi.
Dikatakan Nila, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, pada peraturan ini dokter spesialis tidak diwajibkan bekerja selama satu tahun setelah lulus pendidikan, dan hanya bersifat sukarela.
Nila menganggap bahwa sifat sukarela ini yang membuat jumlah pengiriman dokter spesialis ke daerah menurun. Padahal para dokter spesialis yang bertugas ke daerah tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masalah insentif ini disoroti oleh mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Dr dr Achmad Sujudi, MHA. Ia bisa memaklumi mengapa ada dokter spesialis yang enggan bekerja di daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan lain agar Pendayagunaan Dokter Spesialis di daerah ini bisa menarik minat yang lebih besar. Sebab, kebutuhan dokter spesialis di daerah semakin tinggi, dengan membaiknya teknologi kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Spesialis Kerja di Pelosok, Menkes Terawan Siapkan Program Baru
"Dulu kan kalau zaman saya, setelah selesai ke daerah bisa jadi PNS. Tapi kan sekarang nggak begitu. Nah, mungkin harus ada jalain lain, insentif diperbesar atau apa supaya dokter spesialis mau ke daerah," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan