Suara.com - Nila Moeloek: Masyarakat Daerah Juga Butuh Dokter Spesialis
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini membuat pemerataan dokter spesialis di Indonesia semakin sulit, karena dokter spesialis tidak memiliki kewajiban untuk bertugas di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) memiliki tanggapan. Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beleid Presiden Jokowi dengan landasan peraturan tenaga kerja yang disusun oleh International Labour Organization (ILO).
"Oleh MA ini dimasukkan ke undang-undang ILO karena katanya melanggar hak asasi dokter. Padahal ada hak asasi yang dilupakan, yakni hak asasi masyarakat di daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujar Nila, dalam diskusi di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Hak asasi ini tidak boleh dilupakan. Masyarakat daerah juga kan butuh dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis," tegasnya lagi.
Dikatakan Nila, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, pada peraturan ini dokter spesialis tidak diwajibkan bekerja selama satu tahun setelah lulus pendidikan, dan hanya bersifat sukarela.
Nila menganggap bahwa sifat sukarela ini yang membuat jumlah pengiriman dokter spesialis ke daerah menurun. Padahal para dokter spesialis yang bertugas ke daerah tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masalah insentif ini disoroti oleh mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Dr dr Achmad Sujudi, MHA. Ia bisa memaklumi mengapa ada dokter spesialis yang enggan bekerja di daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan lain agar Pendayagunaan Dokter Spesialis di daerah ini bisa menarik minat yang lebih besar. Sebab, kebutuhan dokter spesialis di daerah semakin tinggi, dengan membaiknya teknologi kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Spesialis Kerja di Pelosok, Menkes Terawan Siapkan Program Baru
"Dulu kan kalau zaman saya, setelah selesai ke daerah bisa jadi PNS. Tapi kan sekarang nggak begitu. Nah, mungkin harus ada jalain lain, insentif diperbesar atau apa supaya dokter spesialis mau ke daerah," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?