Suara.com - Nila Moeloek: Masyarakat Daerah Juga Butuh Dokter Spesialis
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini membuat pemerataan dokter spesialis di Indonesia semakin sulit, karena dokter spesialis tidak memiliki kewajiban untuk bertugas di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) memiliki tanggapan. Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beleid Presiden Jokowi dengan landasan peraturan tenaga kerja yang disusun oleh International Labour Organization (ILO).
"Oleh MA ini dimasukkan ke undang-undang ILO karena katanya melanggar hak asasi dokter. Padahal ada hak asasi yang dilupakan, yakni hak asasi masyarakat di daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujar Nila, dalam diskusi di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Hak asasi ini tidak boleh dilupakan. Masyarakat daerah juga kan butuh dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis," tegasnya lagi.
Dikatakan Nila, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, pada peraturan ini dokter spesialis tidak diwajibkan bekerja selama satu tahun setelah lulus pendidikan, dan hanya bersifat sukarela.
Nila menganggap bahwa sifat sukarela ini yang membuat jumlah pengiriman dokter spesialis ke daerah menurun. Padahal para dokter spesialis yang bertugas ke daerah tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masalah insentif ini disoroti oleh mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Dr dr Achmad Sujudi, MHA. Ia bisa memaklumi mengapa ada dokter spesialis yang enggan bekerja di daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan lain agar Pendayagunaan Dokter Spesialis di daerah ini bisa menarik minat yang lebih besar. Sebab, kebutuhan dokter spesialis di daerah semakin tinggi, dengan membaiknya teknologi kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Spesialis Kerja di Pelosok, Menkes Terawan Siapkan Program Baru
"Dulu kan kalau zaman saya, setelah selesai ke daerah bisa jadi PNS. Tapi kan sekarang nggak begitu. Nah, mungkin harus ada jalain lain, insentif diperbesar atau apa supaya dokter spesialis mau ke daerah," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
-
Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara