Suara.com - Usai ditetapkannya virus corona Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO, beberapa negara mengambil langkah tegas untuk melakukan lockdown. Sebut saja Italia, Denmark, Filipina dan diikuti oleh Spanyol baru-baru ini.
Di Indonesia sendiri, banyak pihak meminta pemerintah segera melakukan lockdown mengingat semakin banyak kasus terinfeksi. Meski demikian, banyak pula yang kontra apabila pemerintah melakukannya.
Bagi yang belum paham, lockdown dalam bahasa Inggris memiliki arti penguncian di mana penjabarannya adalah "keadaan terisolasi atau akses terbatas yang dilembagakan sebagai tindakan keamanan."
Dikutip dari Business Insider, lockdown sebenarnya bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat. Tapi menurut Lindsay Wiley, seorang profesor hukum kesehatan di Washington College of Law, lockdown dapat merujuk pada apa saja dari karantina geografis wajib ke rekomendasi non-wajib untuk tetap di rumah dan penutupan jenis bisnis tertentu atau larangan pada acara dan pertemuan.
Terkait kasus penyebaran virus corona Covid-19 ini, penerapan lockdown hanya bisa diinisiasi oleh orang berwenang yang memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam konteks ini adalah pejabat negara seperti Presiden.
Tidak bisa asal diterapkan, lockdown dilakukan dengan menimbang seberapa gawat kondisi di area tersebut.
Contohnya di Italia, yang memiliki jumlah kematian akibat virus corona tertinggi di dunia di luar China. Setidaknya 15.000 orang telah terinfeksi dan lebih dari 1.000 orang meninggal di sana, menurut The New York Times.
Demi mencegah penyebaran virus corona makin luas, lockdown nasional Italia diberlakukan pada 10 Maret yang membatasi hampir semua aspek kehidupan bagi 60 juta warganya, termasuk ritel, liburan, ibadah dan perjalanan.
Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte menggambarkan kebijakan tersebut sebagai "Saya tinggal di rumah," menurut BBC.
Baca Juga: Persiapan Penting Sebelum Pemerintah Berlakukan Lockdown Akibat Covid-19
Acara olahraga besar, sekolah dan universitas, museum, pusat budaya, kolam renang dan spa telah ditutup di seluruh negeri.
Sementara transportasi umum dan bandara masih beroperasi, hanya perjalanan penting yang diizinkan. Bahkan mereka yang ingin melakukan perjalanan untuk pekerjaan yang sah atau alasan terkait keluarga memerlukan izin polisi. Tak hanya itu, semua toko kecuali toko kelontong dan apotek pun ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia