Suara.com - Usai ditetapkannya virus corona Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO, beberapa negara mengambil langkah tegas untuk melakukan lockdown. Sebut saja Italia, Denmark, Filipina dan diikuti oleh Spanyol baru-baru ini.
Di Indonesia sendiri, banyak pihak meminta pemerintah segera melakukan lockdown mengingat semakin banyak kasus terinfeksi. Meski demikian, banyak pula yang kontra apabila pemerintah melakukannya.
Bagi yang belum paham, lockdown dalam bahasa Inggris memiliki arti penguncian di mana penjabarannya adalah "keadaan terisolasi atau akses terbatas yang dilembagakan sebagai tindakan keamanan."
Dikutip dari Business Insider, lockdown sebenarnya bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat. Tapi menurut Lindsay Wiley, seorang profesor hukum kesehatan di Washington College of Law, lockdown dapat merujuk pada apa saja dari karantina geografis wajib ke rekomendasi non-wajib untuk tetap di rumah dan penutupan jenis bisnis tertentu atau larangan pada acara dan pertemuan.
Terkait kasus penyebaran virus corona Covid-19 ini, penerapan lockdown hanya bisa diinisiasi oleh orang berwenang yang memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam konteks ini adalah pejabat negara seperti Presiden.
Tidak bisa asal diterapkan, lockdown dilakukan dengan menimbang seberapa gawat kondisi di area tersebut.
Contohnya di Italia, yang memiliki jumlah kematian akibat virus corona tertinggi di dunia di luar China. Setidaknya 15.000 orang telah terinfeksi dan lebih dari 1.000 orang meninggal di sana, menurut The New York Times.
Demi mencegah penyebaran virus corona makin luas, lockdown nasional Italia diberlakukan pada 10 Maret yang membatasi hampir semua aspek kehidupan bagi 60 juta warganya, termasuk ritel, liburan, ibadah dan perjalanan.
Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte menggambarkan kebijakan tersebut sebagai "Saya tinggal di rumah," menurut BBC.
Baca Juga: Persiapan Penting Sebelum Pemerintah Berlakukan Lockdown Akibat Covid-19
Acara olahraga besar, sekolah dan universitas, museum, pusat budaya, kolam renang dan spa telah ditutup di seluruh negeri.
Sementara transportasi umum dan bandara masih beroperasi, hanya perjalanan penting yang diizinkan. Bahkan mereka yang ingin melakukan perjalanan untuk pekerjaan yang sah atau alasan terkait keluarga memerlukan izin polisi. Tak hanya itu, semua toko kecuali toko kelontong dan apotek pun ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!
-
Produk Susu Lokal Tembus Pasar ASEAN, Perkuat Gizi Anak Asia Tenggara