Suara.com - PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit
Belakangan ini memang ramai penawaran pemeriksaan cepat (rapid test) baik oleh perusahaan medis maupun rumah sakit. Langkah ini disebut-sebut harus dilakukan sebelum pasien menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun sebuah surat edaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terkait pelarangan promosi layanan rumah sakit yang mengharuskan melakukan rapid test, dibagikan akun @anjarisme melalui akun twitternya, beberapa hari lalu.
"Terkait layanan #rapidtest #COVID19, #PERSI mengeluarkan ketentuan agar rapid test TIDAK menjadi persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19," tulis @anjarisme dikutip Suara.com, Senin (27/4/2020)
Surat dengan nomor 735/1B1/PP.PERSI/IV/2020, tertanggal 24 April 2020 itu ditujukan ke seluruh direktur, pimpinan, hingga kepala rumah sakit.
Ada 4 poin yang ditekankan PERSI dalam suratnya, yang pertama yakni agar RS tidak melakukan promosi berlebihan terkait layanan pemeriksaan rapid test screening. Dimana layanan ini hanyalah sebagai alternatif, bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan pasien.
"Tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien," tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes.
Mengingat layanan ini tidak bersifat wajib, poin kedua dari edaran surat itu menyatakan layanan rapid test hanya diberitahukan oleh pihak internal RS, tidak dipampang nyata dalam ruang publik, yang bisa dilihat semua orang.
"Memberikan informasi harga atau biaya pelayanan hanya pada media internal yang terdapat di dalam rumah sakit atau web rumah sakit dan tidak menampilkan harga atau biaya pelayanan pada media indormasi yang terbuka seperti media massa umum, baligo, spanduk, billboard, ataupun berbentuk addsense di situs-situs media sosial," jelasnya.
Baca Juga: Pejabat China: Sudah Tidak Ada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Wuhan
Poin yang tak kalah penting ialah pasien tidak dipaksa atau diwajibkan melakukan rapid test, hanya untuk mereka mendapatkan layanan dari rumah sakit. Mengingat biaya melakukan rapid test dibebankan kepada pasien, dan ini tidak dibenarkan jika pasien dipaksa melakukan tes.
"Tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaanya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan,memaksa dan melanggar hak-hak pasien," tulis poin ketiga.
Poin terakhir ialah memastikan setiap pemeriksan harus berdasarkan kemampuan dan bidang dokter dengan penyakit yang bersangkutan dengan pasien.
"Bahwa pemeriksaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi sehingga memiliki dasar keilmuwan yang berbasis bukti, serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi," bunyi poin keempat.
Surat ini disampaikan juga kepada Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten Kota, Ketua PERSI Wilayah, dan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit.
Rapid test sendiri adalah metode tes menggunakan antibodi yang diambil melalui sampel darah. Dalam sampel darah dilihat apakah antibodi menunjukkan tanda virus masuk ke tubuh. Sayangnya, antibodi baru bisa akan terbentuk dengan hasil positif, setelah 6 sampai 7 hari virus menginfeksi tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Ubah Waktu Ngemil Jadi "Mesin" Pembangun Ikatan Anak dan Orang Tua Yuk!
-
Kasus Kanker Paru Meningkat, Dunia Medis Indonesia Didorong Adopsi Teknologi Baru
-
Osteoartritis Mengintai, Gaya Hidup Modern Bikin Sendi Cepat Renta: Bagaimana Solusinya?
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
-
Rahasia Kehamilan Sehat dan Anak Cerdas: Nutrisi Mikro dan Omega 3 Kuncinya!
-
Kisah Ibu Tunggal Anak Meninggal akibat Difteri Lupa Imunisasi, Dihantui Penyesalan!
-
Masa Depan Layanan Kesehatan Ada di Genggaman Anda: Bagaimana Digitalisasi Memudahkan Pasien?
-
Manfaat Jeda Sejenak, Ketenangan yang Menyelamatkan di Tengah Hiruk Pikuk Kota
-
WHO Apresiasi Kemajuan Indonesia dalam Pengembangan Obat Herbal Modern
-
Stop Diet Ekstrem! 3 Langkah Sederhana Perbaiki Pencernaan, Badan Jadi Lebih Sehat