Suara.com - Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Sejumlah masyarakat sempat khawatir bahwa virus corona atau Covid-19 bisa menular melalui makanan. Merespon hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman pangan olahan untuk mencegah penularan virus yang seringkali mematikan itu.
Dalam teleconference Kamis, (30/4/2020) Kepala Badan POM RI, Penny K, pihaknya ingin mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi pekerjanya agar upaya pencegahan Covid-19 lebih efektif.
Salah satu pedoman yang diberikan adalah aturan sistem layanan pesan antar dari pelaku usaha ritel pangan kepada konsumennya. Pedoman ini berlaku saat pengusaha mengantarakan langsung makanan atau menggunakan pihak ketiga seperti ojek online.
Berikut beberapa hal yang harus dijalankan saat antar makanan tanpa pihak ketiga, untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
- Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
- Pangan dikemas dengan kemasan yang baik atau aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
- Menjaga kondisi pengiriman (misalnya suhu dan pelindung bubble wrap) sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
- Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
- Petugas pengirim harus menerapkan higiene personel, serta menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
- Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
Namun apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga seperti ojek online, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari petugas pihak ketiga, antara lain dengan :
- Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker dan sarung tangan dan menerapkan higiene personel.
- Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Menerapkan sistem antrian untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan