Suara.com - Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Sejumlah masyarakat sempat khawatir bahwa virus corona atau Covid-19 bisa menular melalui makanan. Merespon hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman pangan olahan untuk mencegah penularan virus yang seringkali mematikan itu.
Dalam teleconference Kamis, (30/4/2020) Kepala Badan POM RI, Penny K, pihaknya ingin mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi pekerjanya agar upaya pencegahan Covid-19 lebih efektif.
Salah satu pedoman yang diberikan adalah aturan sistem layanan pesan antar dari pelaku usaha ritel pangan kepada konsumennya. Pedoman ini berlaku saat pengusaha mengantarakan langsung makanan atau menggunakan pihak ketiga seperti ojek online.
Berikut beberapa hal yang harus dijalankan saat antar makanan tanpa pihak ketiga, untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
- Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
- Pangan dikemas dengan kemasan yang baik atau aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
- Menjaga kondisi pengiriman (misalnya suhu dan pelindung bubble wrap) sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
- Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
- Petugas pengirim harus menerapkan higiene personel, serta menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
- Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
Namun apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga seperti ojek online, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari petugas pihak ketiga, antara lain dengan :
- Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker dan sarung tangan dan menerapkan higiene personel.
- Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Menerapkan sistem antrian untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!
-
Produk Susu Lokal Tembus Pasar ASEAN, Perkuat Gizi Anak Asia Tenggara
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!