Suara.com - Hindari RIsiko Corona Covid-19, Ini Pedoman BPOM Untuk Pesan Antar Makanan
Sejumlah masyarakat sempat khawatir bahwa virus corona atau Covid-19 bisa menular melalui makanan. Merespon hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman pangan olahan untuk mencegah penularan virus yang seringkali mematikan itu.
Dalam teleconference Kamis, (30/4/2020) Kepala Badan POM RI, Penny K, pihaknya ingin mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi pekerjanya agar upaya pencegahan Covid-19 lebih efektif.
Salah satu pedoman yang diberikan adalah aturan sistem layanan pesan antar dari pelaku usaha ritel pangan kepada konsumennya. Pedoman ini berlaku saat pengusaha mengantarakan langsung makanan atau menggunakan pihak ketiga seperti ojek online.
Berikut beberapa hal yang harus dijalankan saat antar makanan tanpa pihak ketiga, untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
- Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
- Pangan dikemas dengan kemasan yang baik atau aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
- Menjaga kondisi pengiriman (misalnya suhu dan pelindung bubble wrap) sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
- Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
- Petugas pengirim harus menerapkan higiene personel, serta menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
- Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
Namun apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga seperti ojek online, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari petugas pihak ketiga, antara lain dengan :
- Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker dan sarung tangan dan menerapkan higiene personel.
- Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Menerapkan sistem antrian untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
-
Klinik Safe Space, Dukungan Baru untuk Kesehatan Fisik dan Mental Perempuan Pekerja
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?