Suara.com - Sakit Gigi Parah? PDGI Jelaskan Kondisi Gawat Darurat untuk Periksa Gigi
Pemerintah telah memberi imbauan untuk menunda ke rumah sakit kecuali dalam kondisi gawat darurat. Tak terkecuali dalam urusan gigi dan mulut.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Dr drg RM Sri Hananto Seno, SpBM(K), MM mengatakan ada beberapa kondisi gawat darurat yang membuat seseorang diperbolehkan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Yang pertama adalah sakit gigi. Menurut dr Seno, sakit gigi apapun sudah termasuk kategori gawat darurat.
Kemudian yang kedua adanya pembengkakan yang mengganggu saluran pernapasan atau prosese menelan dan mengunyah saat makan.
Ketiga, adanya pendarahan yang sulit dihentikan. Keempat, adanya sakit di gusi, lalu terjadi kecelakaan atau trauma yang menyebabkan tanggalnya gigi atau patahnya gigi, atau bahkan patahnya rahang.
"Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta masih diwajibkan untuk menerima pasien yang berkaitan dengan masalah gigi. Jadi mereka seharusnya bisa menerima untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki rumah sakit," tuturnya dalam Press Conference KoMPAK, Rabu (20/5/2020).
Apabila ada rumah sakit yang menolak meski sudah memenuhi kategori gawat darurat tersebut, menurut dr Seno kemungkinan besar disebabkan rumah sakit tersebut tidak memiliki alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
"Karena diwajibkan dalam melayani masyarakat harus mengenakan APD level 3. APD ini susah dicari dan kalau ada pun mahal. Butuh waktu untuk mendapatkannya," kata dr Seno.
Baca Juga: Tak Tersentuh Dokter Karena Pandemi, Pasien Diminta Cabut Gigi Sendiri
dr Seno juga menganjurkan cara lain seperti menggunakan telemedicine atau berkonsultasi dengan dokter langganan. Sehingga bisa dengan mudah dokter gigi memberikan saran yang baik atau bahkan memberikan diagnosis dan melakukan terapi.
Tidak harus datang ke rumah sakit, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan meski tidak tatap muka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital