Suara.com - Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengatakan bahwa pengunaan hidroksiklorokuin adalah 'akhirnya' pilihan antara pasien dan dokter yang merawatnya.
Pernyataan ini dianggap melunakkan nasehat sebelumnya tentang penggunaan obat anti-malaria di luar rumah sakit.
"Keputusan untuk menggunakan obat apapun pada akhirnya adalah keputusan antara pasien dan dokter mereka," kata Komisaris FDA Stephen Hanh, dikutip CNBC, Sabtu (23/5/2020).
Ia menjelaskan, selama ini hidroksiklorokuin dan klorokuin sudah disetujui FDA untuk mengobati malaria, lupus, dan rheumatoid arthritis (radang sendi).
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donlad Trump mengatakan dia telah mengonsumsi hidroksiklorokuin secara pribadi setiap hari, yang saat itu sudah berjalan lebih dari seminggu, untuk mencegah infeksi virus corona.
Trump mengaku sebelumnya telah berdiskusi dengan dokter dari Gedung Putih.
"Aku bertanya padanya, 'Bagaimana menurutmu?' Dia berkata, 'Yah, kalau Anda mau'. Saya berkata, 'Ya, saya mau. Saya ingin menggunakannya'," jelas Trump beberapa hari yang lalu dalam sebuah konferensi pers.
Bulan lalu, FDA memperingatkan dan menyarankan masyarakat untuk tidak mengonsumsi kedua obat anti-malaria tersebut di luar rumah sakit atau tanpa uji klinis untuk mengobati Covid-19 karena risiko masalah gangguan irama jantung serius atau aritmia.
"Hidroksiklorokuin dan klorokuin dapat menyebabkan irama jantung tidak normal seperti perpanjangan interval QT dan detak jantung sangat cepat yang disebut ventricular tachycardia," tulis FDA bulan lalu.
Baca Juga: Waspada, Obat dan Suplemen Tertentu Justru Dapat Merusak Fungsi Ginjal!
"Kami akan terus menyelidiki risiko yang terkait dengan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk Covid-19 dan berkomunikasi secara terbuka ketika kami memiliki informasi lebih lanjut," sambung mereka.
FDA juga meminta untuk mendaftarkan pasien dan memeriksa uji klinis yang sesuai apabila dokter sedang mempertimbangkan penggunaan obat tersebut untuk Covid-19.
Memang, meski belum disetujui sebagai obat virus corona, dokter dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam praktik umum dan hukum ini dikenal sebagai obat off-label.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas
-
Direkomendasikan Para Dokter, Ini Kandungan Jamtens Tangani Hipertensi dan Kolesterol
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?