Suara.com - Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengatakan bahwa pengunaan hidroksiklorokuin adalah 'akhirnya' pilihan antara pasien dan dokter yang merawatnya.
Pernyataan ini dianggap melunakkan nasehat sebelumnya tentang penggunaan obat anti-malaria di luar rumah sakit.
"Keputusan untuk menggunakan obat apapun pada akhirnya adalah keputusan antara pasien dan dokter mereka," kata Komisaris FDA Stephen Hanh, dikutip CNBC, Sabtu (23/5/2020).
Ia menjelaskan, selama ini hidroksiklorokuin dan klorokuin sudah disetujui FDA untuk mengobati malaria, lupus, dan rheumatoid arthritis (radang sendi).
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donlad Trump mengatakan dia telah mengonsumsi hidroksiklorokuin secara pribadi setiap hari, yang saat itu sudah berjalan lebih dari seminggu, untuk mencegah infeksi virus corona.
Trump mengaku sebelumnya telah berdiskusi dengan dokter dari Gedung Putih.
"Aku bertanya padanya, 'Bagaimana menurutmu?' Dia berkata, 'Yah, kalau Anda mau'. Saya berkata, 'Ya, saya mau. Saya ingin menggunakannya'," jelas Trump beberapa hari yang lalu dalam sebuah konferensi pers.
Bulan lalu, FDA memperingatkan dan menyarankan masyarakat untuk tidak mengonsumsi kedua obat anti-malaria tersebut di luar rumah sakit atau tanpa uji klinis untuk mengobati Covid-19 karena risiko masalah gangguan irama jantung serius atau aritmia.
"Hidroksiklorokuin dan klorokuin dapat menyebabkan irama jantung tidak normal seperti perpanjangan interval QT dan detak jantung sangat cepat yang disebut ventricular tachycardia," tulis FDA bulan lalu.
Baca Juga: Waspada, Obat dan Suplemen Tertentu Justru Dapat Merusak Fungsi Ginjal!
"Kami akan terus menyelidiki risiko yang terkait dengan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk Covid-19 dan berkomunikasi secara terbuka ketika kami memiliki informasi lebih lanjut," sambung mereka.
FDA juga meminta untuk mendaftarkan pasien dan memeriksa uji klinis yang sesuai apabila dokter sedang mempertimbangkan penggunaan obat tersebut untuk Covid-19.
Memang, meski belum disetujui sebagai obat virus corona, dokter dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam praktik umum dan hukum ini dikenal sebagai obat off-label.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan