Suara.com - Jelang Akhir PSBB, KPAI Minta Ada Juknis Penerimaan Murid Baru di Sekolah
Wacana tentang new normal membuat sekolah akan kembali buka setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diprediksi berakhir dalam waktu dekat.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepada seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Corona Covid-19.
"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemik COVID-19, maka dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Semua data dapat dikirim secara daring, di mana prosesnya akan dibantu operator sekolah," kata dia.
Pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar juga disarankan untuk memasukkan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," kata Retno.
Hanya saja, kata dia, jika orang tua calon siswa tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik.
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Sekolah, Kemendikbud Ikuti Penetapan dari Gugus Tugas
"Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," katanya.
Sementara itu, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat, terutama para orang tua pendaftar, segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?
-
K-Pilates Hadir di Jakarta: Saat Kebugaran, Kecantikan, dan Wellness Jadi Satu
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!