Suara.com - Jelang Akhir PSBB, KPAI Minta Ada Juknis Penerimaan Murid Baru di Sekolah
Wacana tentang new normal membuat sekolah akan kembali buka setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diprediksi berakhir dalam waktu dekat.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepada seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Corona Covid-19.
"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemik COVID-19, maka dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Semua data dapat dikirim secara daring, di mana prosesnya akan dibantu operator sekolah," kata dia.
Pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar juga disarankan untuk memasukkan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," kata Retno.
Hanya saja, kata dia, jika orang tua calon siswa tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik.
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Sekolah, Kemendikbud Ikuti Penetapan dari Gugus Tugas
"Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," katanya.
Sementara itu, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat, terutama para orang tua pendaftar, segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa