Suara.com - Jelang Akhir PSBB, KPAI Minta Ada Juknis Penerimaan Murid Baru di Sekolah
Wacana tentang new normal membuat sekolah akan kembali buka setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diprediksi berakhir dalam waktu dekat.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepada seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Corona Covid-19.
"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemik COVID-19, maka dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Semua data dapat dikirim secara daring, di mana prosesnya akan dibantu operator sekolah," kata dia.
Pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar juga disarankan untuk memasukkan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," kata Retno.
Hanya saja, kata dia, jika orang tua calon siswa tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik.
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Sekolah, Kemendikbud Ikuti Penetapan dari Gugus Tugas
"Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," katanya.
Sementara itu, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat, terutama para orang tua pendaftar, segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
-
Pertama di Indonesia, Operasi Ligamen Artifisial untuk Pasien Cedera Lutut
-
Inovasi Terapi Kanker Kian Maju, Deteksi Dini dan Pengobatan Personal Jadi Kunci
-
Gaya Bermain Neymar Jr Jadi Inspirasi Sepatu Bola Generasi Baru
-
Menopause dan Risiko Demensia: Perubahan Hormon yang Tak Bisa Diabaikan