Suara.com - Praktisi Kesehatan Ingin Aturan New Normal Tidak Diterapkan Nasional
Menetapkan aturan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Covid-19 seharusnya melibatkan pakar kesehatan dan pihak rumah sakit.
Hal tersebut diucapkan oleh dokter spesialis penyakit dalam konsultan Gastro Entero Hepatologi prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH.
New normal menurutnya, bukan hanya menjadi keputusan dari kepala daerah, tetapi harus ada koordinasi dengan direktur rumah sakit, pakar kesehatan hingga Dinas Kesehatan yang berhubungan langsung dengan Puskesmas.
"Bukan hanya keputusan politik kepala daerah saja. Termasuk PSBB kemarin pun sebenarnya harus melibatkan pakar dan ahli epidemioligi, ahli kesehatan, ahli kedokteran. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasar politik tapi tidak memperhitungkan sumber daya yang ada," ucap Prof. Ari.
"Ini benar-benar harus dihitung sekali oleh pemerintah daerah. Berapa kapasitas rumah sakit yang ada, berapa yang bisa terlibat dalam penanganan pasien covid. Karena berbagai macam fasilitas harus dihitung. Kita berharap new normal bukan terjadi peningkatan kasus. Tapi jika terjadi peningkatan harus siap juga rumah sakit," tambahnya.
Kata Air, kesiapan rumah sakit juga sangat ditentukan dengan kesiapan petugas kesehatan, kelengkapan alat pelindung diri, fasilitas alat medis, juga kemungkinan peningkatan jumlah pasien.
Praktisi kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut juga mengatakan bahwa aturan new normal sebaiknya tidak dilaksanakan secara nasional tetapi tergantung per daerah.
Daerah yang dinilai sudah masuk zona hijau atau jumlah kasus dan penambahan infeksi Covid-19 tidak terlalu banyak, bisa merapkan aturan new normal.
Baca Juga: Nurhadi Berhasil Ditangkap, Eks Komisioner KPK Soroti Mata Novel Baswedan
"Kita lihat daerah mana yang paling siap dan paling sedikit lakukan interaksi dengan daerah luar, silakan dicoba. Tapi tetap prinsip protokol kesehatan harus dilaksanakan," katanya dalam siaran langsung melalui Instagram, Selasa (2/6/2020).
Ari menegaskan, tindakan mitigasi harus dilakukan secara detail oleh Dinas Kesehatan setempat juga pihak rumah sakit dalam memastikan jumlah ventilator aman.
"Harus dihitung sekali. Koordinasi di satu daerah antar rumah sakit. Ketika ada RS punya kasus lebih berat, RS lainnya juga siap untuk menerima kasus tersebut. Sistem ini bisa dibuat dengan baik sehingga kita bisa menekan angka komplikasi dan angka kematian," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!