Suara.com - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana atau Unud di Bali mulai menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien yang terinfeksi Covid-19.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Unud Prof dr. I Ketut Suyasa di Denpasar, terapi transfusi plasma konvalesen setidaknya sudah lima kali digunakan pada pasien Covid-19.
Dikutip dari Antara, ia menjelaskan dalam terapi plasma konvalesen, pasien Covid-19 diberi plasma dari pasien Covid-19 yang telah sembuh.
Ia bercerita bagaimana pada 22 Juli 2020 lalu seorang pasien Covid-19 yang sembuh setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Unud kembali datang untuk menyumbangkan plasmanya.
"Menurut keterangan dari pendonor, hatinya merasa terpanggil untuk mendonorkan plasmanya," kata Suyasa.
Komandan Resor Militer 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf bersama Kakesdam IX/Udayana Kolonel Ckm dr. I Made Mardika berkoordinasi dengan Rumah Sakit Unud perihal percepatan penanganan pasien Covid-19 dengan terapi plasma konvalesen.
"Kita rapat koordinasi untuk membahas upaya percepatan penanganan Pasien COVID-19 di Bali dengan metode terapi plasma konvalesen. Nah plasma darah dimaksud diperoleh dari donor para mantan pasien Covid-19 yang sudah sembuh," katanya.
"Saat ini, RS PTN Unud sudah mampu untuk melakukan pemisahan darah dan menyiapkan plasma darah yang akan digunakan untuk terapi penyembuhan Covid-19. Namun hambatannya dengan metode plasma darah untuk produksi massal memang masih sulit karena kekurangan alat pemisah darah," ia menambahkan.
Baca Juga: Kabar Baik, Sudah Lebih dari 9 Juta Orang Sembuh dari Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem