Suara.com - Sejumlah organisasi sipil menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena dianggap diskriminatif terhadap pengidap HIV-AIDS.
Organisasi sipil yang terdiri dari Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Nasional Indonesia (OPSI), menggugat Perpres JKN ke Mahkamah Agung, Senin (10/8/2020).
Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, pengecualian pelayanan JKN bagi angguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri adalahtindakan yang diskriminatif.
Selain itu, ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan - selanjutnya disebut Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64/2020, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.
Para pemohon menilai, keberadaan ketentuan tersebut memuat stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV-AIDS dan pengguna narkotika karena mengecualikan seluruh layanan kesehatan bagi orang dengan HIV-AIDS dan pecandu narkotika dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti diketahui, hak atas jaminan sosial yang dijamin UUD 1945, diwujudkan dalam kerangka Jaminan Sosial Nasional yang melingkupi salah satunya Jaminan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, hal ini dilakukan oleh BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial.
Melalui program BPJS, masyarakat yang terdaftar di dalam program JKN dapat menikmati fasilitas berupa bantuan untuk
pengobatan baik secara penuh maupun dengan subsidi. Sayangnya, program JKN yang diselenggarakan BPJS tidak serta merta dapat menjamin pembiayaan pengobatan seluruh jenis penyakit.
Pengecualian JKN terhadap beberapa layanan kesehatan dinyatakan di dalam Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 52 Perpres 75 Tahun 2019 jo. Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan ini menyatakan pengecualian terhadap jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, namun hal yang berbeda justru dimuat dalam ketentuan huruf (i) dan (j) Perpres No. 64/2020 tersebut, pengecualian justru diberlakukan kepada jenis penyakit bukan jenis layanan yakni kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Baca Juga: Studi: Kematian HIV, TB dan Malaria Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Berhasil Lewati Masa Terberat dalam Hidup, Semangat Baru ODHIV di Tahun 2026
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah Tanpa Ribet
-
HIV Sudah Bisa Dikendalikan, Stigmanya Belum
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya