Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan belum menentukan sikap atas pelaporan Lutfi Agizal terkait kasus “anjay".
Anggota KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa surat tertulis yang beredar di media sosial bukan pernyataan dari KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," jelas Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (30/8/2020).
Retno menyampaikan, komisioner KPAI belum melakukan rapat pleno terkait laporan Lutfi. Sehingga saat ini KPAI belum memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “anjay”. Menurutnya, para komisioner KPAI baru akan membahas persoalan itu Senin (31/8) besok.
Retno menambahkan, Lutfi Agizal baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10:00 WIB. Awalnya Lutfi menghubungi langsung kepada Retno. Namun kemudian diminta untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI.
"Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari Senin," ujarnya.
Selain membuat laporan, Retno menyampaikan, Lutfi juga meminta agar komisioner KPAI bersedia menjadi narasumber pada kanal Youtube pribadinya.
Dalam prosesnya, Retno menjelaskan bahwa KPAI harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyikapi setiap laporan. Lembaga negara itu perlu mempelajari kasus terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan akan meminta pendapat atau mengundang ahli bahasa.
"Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social, tentu menjadi konsen besar KPAI. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun," tuturnya.
Baca Juga: Anjay Kena Semprot Komnas PA, Ini Daftar Bahasa Gaul Ofensif Lainnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi