Suara.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momentum libur panjang akhir pekan ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan yang ditujukkan kepada gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi penularan Covid-19, saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang yang berlangsung selama lima hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes selain menegakkan protokol kesehatan 3M -- memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara ketat, Kemenkes juga ingin agar masyarakat melakukan penerapan protokol yang ketat seperti pada masa mudik lebaran Hari Raya Idulfitri lalu.
"Langkah-langkahnya mengaktifkan protokol kesehatan yang pernah diberlakukan saat mudik lebaran kemarin, sama seperti waktu lebaran, jadi teman-teman sudah tahu dan ditingkatkan lagi," jelas Budi saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Protokol kesehatan saat mudilk lebaran, yang utama adalah mengaktifkan community base surveillance atau pengawasan pendatang. Aturan ini juga tetap berlaku di tempat wisata yang banyak dituju masyarakat untuk berlibur.
Berikut tata caranya melakukan community base surveillance di daerah:
1. Mencatat pemudik yang masuk ke wilayah atau dusun, dari alamat, nomor telepon dan sebagainya.
2. Desa harus memberikan edukasi, jika orang yang datang ke desa atau lokasi wisata harus dipastikan kesehatannya. Seperti suhu tidak boleh lebih dari 36,7 derajat, atau bergejala Covid-19 lainnya.
3. Lakukan karantina mandiri. Kalau ada tamu yang memang sakit segera dikarantina baik di desa maupun di rujuk ke rumah sakit atau tempat yang sudah disiapkan oleh daerah.
Baca Juga: Penuhi Pantai di Bantul, Banyak Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan
4. Di bandara atau pelabukan, petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) mengecek dokumen kesehatan, seperti rapid test atau swab test Covid-19 (jika perlu).
5. Jika baru tiba dari penerbangan atau kereta, pastikan memeriksa elektronik health alert card (e-HAC).
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi