Suara.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momentum libur panjang akhir pekan ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan yang ditujukkan kepada gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi penularan Covid-19, saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang yang berlangsung selama lima hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes selain menegakkan protokol kesehatan 3M -- memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara ketat, Kemenkes juga ingin agar masyarakat melakukan penerapan protokol yang ketat seperti pada masa mudik lebaran Hari Raya Idulfitri lalu.
"Langkah-langkahnya mengaktifkan protokol kesehatan yang pernah diberlakukan saat mudik lebaran kemarin, sama seperti waktu lebaran, jadi teman-teman sudah tahu dan ditingkatkan lagi," jelas Budi saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Protokol kesehatan saat mudilk lebaran, yang utama adalah mengaktifkan community base surveillance atau pengawasan pendatang. Aturan ini juga tetap berlaku di tempat wisata yang banyak dituju masyarakat untuk berlibur.
Berikut tata caranya melakukan community base surveillance di daerah:
1. Mencatat pemudik yang masuk ke wilayah atau dusun, dari alamat, nomor telepon dan sebagainya.
2. Desa harus memberikan edukasi, jika orang yang datang ke desa atau lokasi wisata harus dipastikan kesehatannya. Seperti suhu tidak boleh lebih dari 36,7 derajat, atau bergejala Covid-19 lainnya.
3. Lakukan karantina mandiri. Kalau ada tamu yang memang sakit segera dikarantina baik di desa maupun di rujuk ke rumah sakit atau tempat yang sudah disiapkan oleh daerah.
Baca Juga: Penuhi Pantai di Bantul, Banyak Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan
4. Di bandara atau pelabukan, petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) mengecek dokumen kesehatan, seperti rapid test atau swab test Covid-19 (jika perlu).
5. Jika baru tiba dari penerbangan atau kereta, pastikan memeriksa elektronik health alert card (e-HAC).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa