Suara.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momentum libur panjang akhir pekan ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan yang ditujukkan kepada gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi penularan Covid-19, saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang yang berlangsung selama lima hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes selain menegakkan protokol kesehatan 3M -- memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara ketat, Kemenkes juga ingin agar masyarakat melakukan penerapan protokol yang ketat seperti pada masa mudik lebaran Hari Raya Idulfitri lalu.
"Langkah-langkahnya mengaktifkan protokol kesehatan yang pernah diberlakukan saat mudik lebaran kemarin, sama seperti waktu lebaran, jadi teman-teman sudah tahu dan ditingkatkan lagi," jelas Budi saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Protokol kesehatan saat mudilk lebaran, yang utama adalah mengaktifkan community base surveillance atau pengawasan pendatang. Aturan ini juga tetap berlaku di tempat wisata yang banyak dituju masyarakat untuk berlibur.
Berikut tata caranya melakukan community base surveillance di daerah:
1. Mencatat pemudik yang masuk ke wilayah atau dusun, dari alamat, nomor telepon dan sebagainya.
2. Desa harus memberikan edukasi, jika orang yang datang ke desa atau lokasi wisata harus dipastikan kesehatannya. Seperti suhu tidak boleh lebih dari 36,7 derajat, atau bergejala Covid-19 lainnya.
3. Lakukan karantina mandiri. Kalau ada tamu yang memang sakit segera dikarantina baik di desa maupun di rujuk ke rumah sakit atau tempat yang sudah disiapkan oleh daerah.
Baca Juga: Penuhi Pantai di Bantul, Banyak Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan
4. Di bandara atau pelabukan, petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) mengecek dokumen kesehatan, seperti rapid test atau swab test Covid-19 (jika perlu).
5. Jika baru tiba dari penerbangan atau kereta, pastikan memeriksa elektronik health alert card (e-HAC).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya