Suara.com - Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau biasa juga disebut belajar dari rumah, sudah terselenggara kurang lebih selam delapan bulan. Hal itu dilakukan guna menghindari anak-anak dari ancaman infeksi Covid-19 yang kini tengah mewabah di seluruh dunia.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menyinggung bagaimana PJJ yang diselenggarakan di Indonesia berjalan baik, tetapi tetap belum optimal.
Untuk itu, Mendikbud bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan keputusan empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, sekolah diberi lampu hijau untuk melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Sekolah yang menyatakan diri siap melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari nanti, perlu bersiap dari sekarang untuk bisa mendapatkan persetujuan.
Pemberian izin sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, untuk kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.
"Kalau siap melakukan tatap muka harus segera mempersiapkan dari sekarang sampai akhir tahun. Harus dapat persetujuan dari Pemda atau Kanwil atau Kemenag, kepala sekilah harus menyetujui dan komite sekolah menyetujui," kata Menteri Nadiem melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2021).
Beberapa persiapan yang harus dilakukan pihak sekolah antara lain;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau tersedia hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas palayanan kesehatan
Baca Juga: Kapan Sekolah Dibuka Kembali?
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang;
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerang dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkontaminasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
"Kalaupun sekolah dibuka, tapi orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang sekolah untuk tatap muka. Prinsipnya pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," pungkas Menteri Nadiem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak