Suara.com - Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau biasa juga disebut belajar dari rumah, sudah terselenggara kurang lebih selam delapan bulan. Hal itu dilakukan guna menghindari anak-anak dari ancaman infeksi Covid-19 yang kini tengah mewabah di seluruh dunia.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menyinggung bagaimana PJJ yang diselenggarakan di Indonesia berjalan baik, tetapi tetap belum optimal.
Untuk itu, Mendikbud bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan keputusan empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, sekolah diberi lampu hijau untuk melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Sekolah yang menyatakan diri siap melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari nanti, perlu bersiap dari sekarang untuk bisa mendapatkan persetujuan.
Pemberian izin sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, untuk kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.
"Kalau siap melakukan tatap muka harus segera mempersiapkan dari sekarang sampai akhir tahun. Harus dapat persetujuan dari Pemda atau Kanwil atau Kemenag, kepala sekilah harus menyetujui dan komite sekolah menyetujui," kata Menteri Nadiem melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2021).
Beberapa persiapan yang harus dilakukan pihak sekolah antara lain;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau tersedia hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas palayanan kesehatan
Baca Juga: Kapan Sekolah Dibuka Kembali?
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang;
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerang dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkontaminasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
"Kalaupun sekolah dibuka, tapi orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang sekolah untuk tatap muka. Prinsipnya pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," pungkas Menteri Nadiem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS