Suara.com - Jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dalam intensifikasi pengawasan, BPOM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan di dalamnya terdiri dari importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 atau 36,55 persen sarana distribusi terbukti masuk kategori TMK.
Dari 982 sarana yang kedapatan menjual produk pangan TMK, produk pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07 persen produk kedaluwarsa. Diikuti dengan sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56 persen pangan ilegal dan sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37 persen pangan rusak.
Intensifikasi pengawasan adalah pengawasan terhadap penjual atau market yang dilakukan rutin BPOM.
“Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020)
Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi.
Dibanding tahun sebelumnya pada 2019, kata Penny metode pemeriksaan dan pengawasan pada 2020 kini perpaduan antara onsite (di tempat) dan melalui virtual atau online.
Di tahun 2019, pemeriksaan dilakukan secara onsite di sebanyak 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel). Sedangkan di 2020 pemeriksaan on site dan virtual diperiksa sebanyak 2.687 sarana distribusi.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, kata BPOM seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang atau display dan atau diamankan setempat, serta diperintahkan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut.
Baca Juga: BPOM Amerika Ubah Informasi Vaksin Pfizer Karena Picu Alergi Parah
Sedangkan terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru