Suara.com - Jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dalam intensifikasi pengawasan, BPOM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan di dalamnya terdiri dari importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 atau 36,55 persen sarana distribusi terbukti masuk kategori TMK.
Dari 982 sarana yang kedapatan menjual produk pangan TMK, produk pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07 persen produk kedaluwarsa. Diikuti dengan sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56 persen pangan ilegal dan sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37 persen pangan rusak.
Intensifikasi pengawasan adalah pengawasan terhadap penjual atau market yang dilakukan rutin BPOM.
“Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020)
Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi.
Dibanding tahun sebelumnya pada 2019, kata Penny metode pemeriksaan dan pengawasan pada 2020 kini perpaduan antara onsite (di tempat) dan melalui virtual atau online.
Di tahun 2019, pemeriksaan dilakukan secara onsite di sebanyak 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel). Sedangkan di 2020 pemeriksaan on site dan virtual diperiksa sebanyak 2.687 sarana distribusi.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, kata BPOM seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang atau display dan atau diamankan setempat, serta diperintahkan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut.
Baca Juga: BPOM Amerika Ubah Informasi Vaksin Pfizer Karena Picu Alergi Parah
Sedangkan terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi