Suara.com - Anda mungkin sudah mendengar kabar soal program vaksinasi Covid-19 secara nasional di Indonesia yang akan segera dilakukan. Lantas apa saja syarat melakukan vaksinasi Covid-19? Simak penjelasan berikut
Kabarnya, Pemerintah telah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan bulan Januari 2021 ini. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Saat ini, Pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman diberikan.
Di mana Tempat Vaksinasi Covid-19?
Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan khusus kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial. Tempat vaksinasi Covid-19 juga telah ditentukan.
Pelaksanaan vaksinasi ini tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Ada beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah untuk tempat vaksinasi Covid-19. Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebutkan, bahwa vaksinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang sudah memenuhi syarat. Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Puskesmas, puskesmas pembantu.
- Klinik.
- Rumah sakit.
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bagaimana Syarat Tempat Vaksinasi Covid-19?
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, maka dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasikan bersama puskesmas setempat.
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Pertama untuk Jokowi Disiarkan Langsung di Media
Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan, serta peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat diakses di laman resmi Satgas Covid-19 (di sini)
Pastikan Anda selalu mencari informasi yang valid, baik soal Fasyankes dan syarat agar bisa melakukan vaksinasi Covid-19, ataupun informasi lainnya. Informasi dari sumber yang valid akan membantu Anda terhindar dari kekeliruan dan kesalahpahaman.
Demikian penjelasan tentang syarat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tempat mana yang diperbolehkan. Tetap jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Anak Rentan DBD Sepanjang Tahun! Ini Jurus Ampuh Melindungi Keluarga
-
Main di Luar Lebih Asyik, Taman Bermain Baru Jadi Tempat Favorit Anak dan Keluarga
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental