Suara.com - Anda mungkin sudah mendengar kabar soal program vaksinasi Covid-19 secara nasional di Indonesia yang akan segera dilakukan. Lantas apa saja syarat melakukan vaksinasi Covid-19? Simak penjelasan berikut
Kabarnya, Pemerintah telah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan bulan Januari 2021 ini. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Saat ini, Pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman diberikan.
Di mana Tempat Vaksinasi Covid-19?
Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan khusus kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial. Tempat vaksinasi Covid-19 juga telah ditentukan.
Pelaksanaan vaksinasi ini tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Ada beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah untuk tempat vaksinasi Covid-19. Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebutkan, bahwa vaksinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang sudah memenuhi syarat. Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Puskesmas, puskesmas pembantu.
- Klinik.
- Rumah sakit.
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bagaimana Syarat Tempat Vaksinasi Covid-19?
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, maka dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasikan bersama puskesmas setempat.
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Pertama untuk Jokowi Disiarkan Langsung di Media
Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan, serta peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat diakses di laman resmi Satgas Covid-19 (di sini)
Pastikan Anda selalu mencari informasi yang valid, baik soal Fasyankes dan syarat agar bisa melakukan vaksinasi Covid-19, ataupun informasi lainnya. Informasi dari sumber yang valid akan membantu Anda terhindar dari kekeliruan dan kesalahpahaman.
Demikian penjelasan tentang syarat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tempat mana yang diperbolehkan. Tetap jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS