Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung. Pasien bisa mengajukan klaim pembayaran, salah satunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya rumah sakit yang akan meneruskan klaim tersebut agar diganti oleh Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ada situasi tertentu di mana rumah sakit akan membebankan sebagian biaya kepada pasien.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan prof. dr. Abdul Kadir. Ph.D., mengatakan bahwa sebagian beban biaya tidak akan ditanggung pemerintah jika pasien pasien meminta 'naik kelas' dalam perawatan medis.
"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, namun karena keluarga atau pasien itu sendiri ingin mendapat fasilitas lebih. Sehingga dia naik kelas dari yang ditanggung oleh pemerintah kemudian minta naik kelas 1 atau VIP. Tentu ini ada selisih kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelas Kadir dalam webinar virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).
Semua rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diharapkan memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinis buku panduan yang telah dikeluarkan Kemenkes, lanjut prof. Kadir. Termasuk juga dalam oemberian obat-obatan.
Namun pada pasien dengan gejala berat atau kritis hingga membutuhkan perawatan intensif di ruangan ICU, terkadang dibutuhkan beberapa obat-obatan dengan harga yang sangat mahal.
"Tapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga masalah bagi kita semua. Pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat yang sangat mahal itu yang kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasien," ujar prof. Kadir.
Tetapi pada dasarnya, ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang tentang wabah penyakit disebutkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terdampak. Dalam kondisi saat ini, pasien Covid-19 juga termasuk.
"Maka itulah pembiayaan Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. BPJS itu hanya membantu Kementerian Kesehatan dalam menanggung klaim. Yang membayar adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kebetulan anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," paparnya.
Baca Juga: Masalah Keterlambatan Data dan Laporan Kasus COVID-19, Ini Kata Satgas
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar