Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung. Pasien bisa mengajukan klaim pembayaran, salah satunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya rumah sakit yang akan meneruskan klaim tersebut agar diganti oleh Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ada situasi tertentu di mana rumah sakit akan membebankan sebagian biaya kepada pasien.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan prof. dr. Abdul Kadir. Ph.D., mengatakan bahwa sebagian beban biaya tidak akan ditanggung pemerintah jika pasien pasien meminta 'naik kelas' dalam perawatan medis.
"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, namun karena keluarga atau pasien itu sendiri ingin mendapat fasilitas lebih. Sehingga dia naik kelas dari yang ditanggung oleh pemerintah kemudian minta naik kelas 1 atau VIP. Tentu ini ada selisih kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelas Kadir dalam webinar virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).
Semua rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diharapkan memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinis buku panduan yang telah dikeluarkan Kemenkes, lanjut prof. Kadir. Termasuk juga dalam oemberian obat-obatan.
Namun pada pasien dengan gejala berat atau kritis hingga membutuhkan perawatan intensif di ruangan ICU, terkadang dibutuhkan beberapa obat-obatan dengan harga yang sangat mahal.
"Tapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga masalah bagi kita semua. Pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat yang sangat mahal itu yang kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasien," ujar prof. Kadir.
Tetapi pada dasarnya, ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang tentang wabah penyakit disebutkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terdampak. Dalam kondisi saat ini, pasien Covid-19 juga termasuk.
"Maka itulah pembiayaan Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. BPJS itu hanya membantu Kementerian Kesehatan dalam menanggung klaim. Yang membayar adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kebetulan anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," paparnya.
Baca Juga: Masalah Keterlambatan Data dan Laporan Kasus COVID-19, Ini Kata Satgas
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis