Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung. Pasien bisa mengajukan klaim pembayaran, salah satunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya rumah sakit yang akan meneruskan klaim tersebut agar diganti oleh Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ada situasi tertentu di mana rumah sakit akan membebankan sebagian biaya kepada pasien.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan prof. dr. Abdul Kadir. Ph.D., mengatakan bahwa sebagian beban biaya tidak akan ditanggung pemerintah jika pasien pasien meminta 'naik kelas' dalam perawatan medis.
"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, namun karena keluarga atau pasien itu sendiri ingin mendapat fasilitas lebih. Sehingga dia naik kelas dari yang ditanggung oleh pemerintah kemudian minta naik kelas 1 atau VIP. Tentu ini ada selisih kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelas Kadir dalam webinar virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).
Semua rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diharapkan memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinis buku panduan yang telah dikeluarkan Kemenkes, lanjut prof. Kadir. Termasuk juga dalam oemberian obat-obatan.
Namun pada pasien dengan gejala berat atau kritis hingga membutuhkan perawatan intensif di ruangan ICU, terkadang dibutuhkan beberapa obat-obatan dengan harga yang sangat mahal.
"Tapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga masalah bagi kita semua. Pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat yang sangat mahal itu yang kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasien," ujar prof. Kadir.
Tetapi pada dasarnya, ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang tentang wabah penyakit disebutkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terdampak. Dalam kondisi saat ini, pasien Covid-19 juga termasuk.
"Maka itulah pembiayaan Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. BPJS itu hanya membantu Kementerian Kesehatan dalam menanggung klaim. Yang membayar adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kebetulan anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," paparnya.
Baca Juga: Masalah Keterlambatan Data dan Laporan Kasus COVID-19, Ini Kata Satgas
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?