Suara.com - Kementerian Kesehatan resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini diunggah di situs covid19.go.id pada 26 Februari 2021. Permenkes ini menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.
Dalam permenkes tersebut vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu hari terpanjang dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Lalu apa perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah?
Berikut adalah perbedaan Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah.
Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Pemerintah
Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan /karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 4 vaksin pemerintah disebut juga Vaksinasi Program. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sementara itu jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Pada pasal 22 Vaksinasi Program dilaksanakan di puskesmas atau puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19. Sementara Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Tempat Vaksinasi Gotong Royong dilakukan di tempat yang bukan merupakan tempat pelayanan Vaksin Program atau Vaksin Pemerintah.
Baca Juga: Ini 2 Merek Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan
Lebih lanjut, Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/ badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta.
Perbedaan Biaya Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah
Secara biaya, besaran tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang diterapkan oleh menteri.
Sebaliknya, terkait pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari faktor distribusi Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan pelaksanaan distribusi Vaksinasi Program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
Berita Terkait
-
Waspada, 3 Efek Samping Vaksin Covid-19 Bisa Menyebabkan Kondisi Parah
-
Kenapa Ada Orang Alami Efek Samping Vaksin Covid-19 Parah? Ini Sebabnya!
-
Ini 2 Merek Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan
-
Driver Ojol Dapat Vaksin, Dishub Bantul Bakal Buat Edaran Pendaftaran
-
Tahanan Koruptor Dapat Vaksin Terlebih Dahulu, dr Tirta: Jujur Saya Kecewa
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif