Suara.com - Kementerian Kesehatan resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini diunggah di situs covid19.go.id pada 26 Februari 2021. Permenkes ini menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.
Dalam permenkes tersebut vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu hari terpanjang dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Lalu apa perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah?
Berikut adalah perbedaan Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah.
Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Pemerintah
Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan /karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 4 vaksin pemerintah disebut juga Vaksinasi Program. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sementara itu jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Pada pasal 22 Vaksinasi Program dilaksanakan di puskesmas atau puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19. Sementara Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Tempat Vaksinasi Gotong Royong dilakukan di tempat yang bukan merupakan tempat pelayanan Vaksin Program atau Vaksin Pemerintah.
Baca Juga: Ini 2 Merek Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan
Lebih lanjut, Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/ badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta.
Perbedaan Biaya Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah
Secara biaya, besaran tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang diterapkan oleh menteri.
Sebaliknya, terkait pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari faktor distribusi Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan pelaksanaan distribusi Vaksinasi Program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
Itulah perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Waspada, 3 Efek Samping Vaksin Covid-19 Bisa Menyebabkan Kondisi Parah
-
Kenapa Ada Orang Alami Efek Samping Vaksin Covid-19 Parah? Ini Sebabnya!
-
Ini 2 Merek Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan
-
Driver Ojol Dapat Vaksin, Dishub Bantul Bakal Buat Edaran Pendaftaran
-
Tahanan Koruptor Dapat Vaksin Terlebih Dahulu, dr Tirta: Jujur Saya Kecewa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi