Suara.com - Amerika Serikat menghentikan uji coba plasma darah konvalesen, setelah hasil penelitian tidak menunjukkan adanya khasiat.
Dilansir ANTARA, Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat (NIH) uji coba dihentikan untuk pengobatan pasien COVID-19 bergejala ringan hingga sedang.
NIH menyebutkan bahwa keputusan itu berdasarkan pada temuan dewan pemantau data independen.
Langkah NIH dilakukan kurang dari dua bulan setelah uji coba internasional plasma konvalesen dihentikan lantaran tidak adanya khasiat yang ditemukan.
Riset lainnya yang dilakukan di India dan Argentina juga tidak mendapati manfaat yang jelas bagi pasien COVID-19 parah.
Uji coba di AS mendaftarkan 511 dari 900 partisipan, baik yang diberikan plasma darah dari pasien sembuh COVID-19 atau maupun plasebo.
Analisis baru-baru ini mengindikasikan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam proporsi pasien yang membutuhkan pengobatan darurat, harus dirawat di rumah sakit atau meninggal dalam waktu 15 hari usai memasuki uji coba, kata NIH.
Apa itu terapi plasma darah konvalesen?
Terapi plasma konvaselen (TPK) diyakini sebagai salah satu upaya untuk menyembuhkan pasien yang mengidap COVID-19. Metode TPK ini sudah dikenal cukup lama. Mulai dari saat menghadapi flu Spanyol, Sars, H1N1, hingga COVID-19.
Baca Juga: Berapa Kali Umumnya Penyintas Covid-19 Bisa Donor Plasma Konvalesen?
Dr. Monica selaku Pelopor Terapi Plasma Konvalesen, Sub Bidang TPK Satgas COVID-19 mengatakan bahwa dari dulu sampai sekarang, prinsip kerja TPK ini sama. Hanya saja, virus yang dihadapinya berbeda.
Prisip kerjanya yaitu dengan memindahkan plasma yang mengandung antibodi dari para penyintas Covid-19, ke penderita COvid-19yang masih sakit.
"Istilahnya seperti antibodi instan atau booster antibodi. Antibodi para penderita COVID-19 kurang. Jadi, ditambahin antibodi dari luar," ucap Monica dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (6/2/2021).
Apakah ada efek samping dari terapi konvalesen ini?
Sebelumnya, Monica menjelaskan bahwa secara umum, kriteria pendonor plasma adalah orang yang pernah menderita Covid-19, dengan menyertakan surat terkonfirmasi positif Covi-19 melalui swab PCR.
Selain itu, orang tersebut sudah 14 hari bebas dari gejala COVID-19 dan dinyatakan sembuh dari virus corona dengan membawa surat terkonfirmasi negatif COVID-19 melalui swab PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance