Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Ketua MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung enzim babi.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
MUI menetapkan lima ketentuan yang menjadi syarat penggunaan vaksin AstraZeneca meski hukumnya haram.
Pertama, kata Asroru, adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari. Kedua, telah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok. Ketentuan keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah.
Dan kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," kata Asrorun.
Selain itu, dalam Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca itu juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Asrorun juga menyampaikan bahwa umat Islam di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca Juga: Ada Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Diklaim Tetap Aman
"Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam. Dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
-
Klinik Safe Space, Dukungan Baru untuk Kesehatan Fisik dan Mental Perempuan Pekerja
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban