Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Ketua MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung enzim babi.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
MUI menetapkan lima ketentuan yang menjadi syarat penggunaan vaksin AstraZeneca meski hukumnya haram.
Pertama, kata Asroru, adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari. Kedua, telah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok. Ketentuan keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah.
Dan kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," kata Asrorun.
Selain itu, dalam Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca itu juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Asrorun juga menyampaikan bahwa umat Islam di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca Juga: Ada Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Diklaim Tetap Aman
"Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam. Dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?