Suara.com - Kabar baik diumumkan Kementerian Kesehatan yang sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas. Vaksinasi Covid-19 lansia tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang ber-KTP Jabodetabek, tapi dibuka juga untuk lansia ber-KTP non-Jabodetabek.
Layanan vaksinasi untuk lansia berKTP non-Jabotabek bisa diperoleh di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, tepatnya di Kampus Hang Jebat yang terletak di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fasilitas ini sudah dibuka sejak 22 Maret 2021, laksanakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Adapun jadwalnya Senin hingga Jumat digelar dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, hanya digelar satu sesi saja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun cara mendaftarnya bisa mengakses situs https://loket.com/event/vaksinbbpk.
Berikut syarat dan ketentuan lansia yang bisa mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat, seperti yang tertera pada situs tiket.com:
- Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.
- Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
- Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
- Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
- E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
- Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
- Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
- Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
- Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
Sebagai catatan, lansia boleh divaksin dengan diantar pendampingnya yang berusia 18 hingga 59 tahun. Namun syaratnya, pendamping hanya boleh untuk 1 orang, dan 1 orang ini maksimal mendampingi 2 orang lansia.
Baca Juga: Wamenkes Soroti Kurangnya Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan