Suara.com - Kabar baik diumumkan Kementerian Kesehatan yang sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas. Vaksinasi Covid-19 lansia tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang ber-KTP Jabodetabek, tapi dibuka juga untuk lansia ber-KTP non-Jabodetabek.
Layanan vaksinasi untuk lansia berKTP non-Jabotabek bisa diperoleh di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, tepatnya di Kampus Hang Jebat yang terletak di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fasilitas ini sudah dibuka sejak 22 Maret 2021, laksanakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Adapun jadwalnya Senin hingga Jumat digelar dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, hanya digelar satu sesi saja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun cara mendaftarnya bisa mengakses situs https://loket.com/event/vaksinbbpk.
Berikut syarat dan ketentuan lansia yang bisa mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat, seperti yang tertera pada situs tiket.com:
- Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.
- Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
- Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
- Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
- E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
- Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
- Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
- Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
- Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
Sebagai catatan, lansia boleh divaksin dengan diantar pendampingnya yang berusia 18 hingga 59 tahun. Namun syaratnya, pendamping hanya boleh untuk 1 orang, dan 1 orang ini maksimal mendampingi 2 orang lansia.
Baca Juga: Wamenkes Soroti Kurangnya Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak