Suara.com - Kabar baik diumumkan Kementerian Kesehatan yang sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas. Vaksinasi Covid-19 lansia tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang ber-KTP Jabodetabek, tapi dibuka juga untuk lansia ber-KTP non-Jabodetabek.
Layanan vaksinasi untuk lansia berKTP non-Jabotabek bisa diperoleh di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, tepatnya di Kampus Hang Jebat yang terletak di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fasilitas ini sudah dibuka sejak 22 Maret 2021, laksanakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Adapun jadwalnya Senin hingga Jumat digelar dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, hanya digelar satu sesi saja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun cara mendaftarnya bisa mengakses situs https://loket.com/event/vaksinbbpk.
Berikut syarat dan ketentuan lansia yang bisa mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat, seperti yang tertera pada situs tiket.com:
- Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.
- Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
- Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
- Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
- E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
- Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
- Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
- Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
- Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
Sebagai catatan, lansia boleh divaksin dengan diantar pendampingnya yang berusia 18 hingga 59 tahun. Namun syaratnya, pendamping hanya boleh untuk 1 orang, dan 1 orang ini maksimal mendampingi 2 orang lansia.
Baca Juga: Wamenkes Soroti Kurangnya Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini
-
Tuba Falopi Istri Diangkat, Program IVF Wujudkan Mimpi Aktor Rifky Alhabsyi Punya Anak
-
Waspada Penyakit Virus Ebola: Kenali Gejala Awal dan Langkah Pencegahannya
-
Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus