Suara.com - Kabar baik diumumkan Kementerian Kesehatan yang sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas. Vaksinasi Covid-19 lansia tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang ber-KTP Jabodetabek, tapi dibuka juga untuk lansia ber-KTP non-Jabodetabek.
Layanan vaksinasi untuk lansia berKTP non-Jabotabek bisa diperoleh di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, tepatnya di Kampus Hang Jebat yang terletak di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fasilitas ini sudah dibuka sejak 22 Maret 2021, laksanakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Adapun jadwalnya Senin hingga Jumat digelar dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, hanya digelar satu sesi saja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun cara mendaftarnya bisa mengakses situs https://loket.com/event/vaksinbbpk.
Berikut syarat dan ketentuan lansia yang bisa mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat, seperti yang tertera pada situs tiket.com:
- Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.
- Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
- Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
- Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
- E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
- Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
- Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
- Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
- Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
Sebagai catatan, lansia boleh divaksin dengan diantar pendampingnya yang berusia 18 hingga 59 tahun. Namun syaratnya, pendamping hanya boleh untuk 1 orang, dan 1 orang ini maksimal mendampingi 2 orang lansia.
Baca Juga: Wamenkes Soroti Kurangnya Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal