Suara.com - Demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah meniadakan mudik lewat aturan terbarunya. Aktivitas mudik ditiadakan sementara waktu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, peniadaan mudik ini sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan sejumlah pihak. Pelaksanaan ditiadakannya mudik telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama.
“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur oleh masing-masing sektor, yakni Kementerian Perhubungan, Porli, dan Kementerian Agama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4/2021).
Meski mudik ditiadakan sementara, ia menyebut bahwa layanan distribusi logistik masih tetap berjalan. Selain itu kunjungan rumah sakit atau rumah duka, pelayanan ibu hamil, dan juga pelayanan ibu bersalin juga masih beroperasi.
Ia menekankan, jika melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi, dan surat izin perjalanan dari pihak Desa/Keluarahan bagi pekerja sektor informal. Surat izin tersebut berlaku untuk satu orang, dan satu kali perjalanan saja.
Selain itu, surat izin tersebut diwajibkan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun ke atas.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat izin berpergian tidak akan diterbitkan,” ungkap Profesor Wiku.
Peniadaan mudik merupakan satu upaya cara untuk mencegah lonjakan kasus. Ia berharap masyarakat bisa memahami alasan peniadaan mudik tersebut. “Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik, sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat kita,” paparnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mengendalikan penularan, sekaligus untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Dapat jadwal Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Bahayakah?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional