Suara.com - Demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah meniadakan mudik lewat aturan terbarunya. Aktivitas mudik ditiadakan sementara waktu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, peniadaan mudik ini sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan sejumlah pihak. Pelaksanaan ditiadakannya mudik telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama.
“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur oleh masing-masing sektor, yakni Kementerian Perhubungan, Porli, dan Kementerian Agama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4/2021).
Meski mudik ditiadakan sementara, ia menyebut bahwa layanan distribusi logistik masih tetap berjalan. Selain itu kunjungan rumah sakit atau rumah duka, pelayanan ibu hamil, dan juga pelayanan ibu bersalin juga masih beroperasi.
Ia menekankan, jika melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi, dan surat izin perjalanan dari pihak Desa/Keluarahan bagi pekerja sektor informal. Surat izin tersebut berlaku untuk satu orang, dan satu kali perjalanan saja.
Selain itu, surat izin tersebut diwajibkan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun ke atas.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat izin berpergian tidak akan diterbitkan,” ungkap Profesor Wiku.
Peniadaan mudik merupakan satu upaya cara untuk mencegah lonjakan kasus. Ia berharap masyarakat bisa memahami alasan peniadaan mudik tersebut. “Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik, sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat kita,” paparnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mengendalikan penularan, sekaligus untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Dapat jadwal Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Bahayakah?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa