Suara.com - Demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah meniadakan mudik lewat aturan terbarunya. Aktivitas mudik ditiadakan sementara waktu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, peniadaan mudik ini sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan sejumlah pihak. Pelaksanaan ditiadakannya mudik telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama.
“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur oleh masing-masing sektor, yakni Kementerian Perhubungan, Porli, dan Kementerian Agama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4/2021).
Meski mudik ditiadakan sementara, ia menyebut bahwa layanan distribusi logistik masih tetap berjalan. Selain itu kunjungan rumah sakit atau rumah duka, pelayanan ibu hamil, dan juga pelayanan ibu bersalin juga masih beroperasi.
Ia menekankan, jika melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi, dan surat izin perjalanan dari pihak Desa/Keluarahan bagi pekerja sektor informal. Surat izin tersebut berlaku untuk satu orang, dan satu kali perjalanan saja.
Selain itu, surat izin tersebut diwajibkan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun ke atas.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat izin berpergian tidak akan diterbitkan,” ungkap Profesor Wiku.
Peniadaan mudik merupakan satu upaya cara untuk mencegah lonjakan kasus. Ia berharap masyarakat bisa memahami alasan peniadaan mudik tersebut. “Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik, sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat kita,” paparnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mengendalikan penularan, sekaligus untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Dapat jadwal Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Bahayakah?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?