Suara.com - Ibu hamil yang punya kebutuhan mendesak terkait persalinan tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini diungkap langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 8 April 2021.
"Pengecualian (diperbolehkan) untuk perjalanan dinas, kunjungan sakit, sedang berduka dan pelayanan ibu hamil," ujar Prof. Wiku.
Selama bepergian di periode tanggal tersebut, ibu hamil juga diperbolehkan mendapatkan pendampingan oleh maksimal dua (2) orang pengantar perjalanan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil saat harus melakukan perjalanan mudik, termasuk para pendampingnya.
"Prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2, dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibutuhkan," ujar Prof. Wiku.
Beda ASN dan instansi pemerintah, maka beda juga untuk ibu hamil yang bekerja dari sektor informal atau pekerja swasta. Ibu hamil dari sektor swasta harus mendapatkan izin dari perangkat masyarakat di lingkungannya, seperti izin dari RT/RW hingga tingkat kelurahan.
"Dengan domisili masing-masing. Saya perlu menekankan, bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang," pesan Prof. Wiku.
Perlu diingat pula, baik ibu hamil maupun pihak pendamping yang melakukan mudik, harus sudah berusia di atas 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Jaga Arus Mudik Lebaran, 166.734 Personel Termasuk Pramuka Bakal Dikerahkan
Di tambah sesampainya di kota tujuan, maka baik ibu hamil maupun pendamping harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari alias 5x24 jam, sebelum melakukan aktivitas.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan biaya mandiri," pungkas Prof. Wiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telapak Kaki Datar pada Anak, Normal atau Perlu Diperiksa?
-
4 Rekomendasi Minuman Diabetes untuk Konsumsi Harian, Mana yang Lebih Aman?
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya
-
Era Baru Dunia Medis: Operasi Jarak Jauh Kini Bukan Lagi Sekadar Imajinasi
-
Angka Kematian Bayi Masih Tinggi, Menkes Dorong Program MMS bagi Ibu Hamil
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda