Suara.com - Ibu hamil yang punya kebutuhan mendesak terkait persalinan tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini diungkap langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 8 April 2021.
"Pengecualian (diperbolehkan) untuk perjalanan dinas, kunjungan sakit, sedang berduka dan pelayanan ibu hamil," ujar Prof. Wiku.
Selama bepergian di periode tanggal tersebut, ibu hamil juga diperbolehkan mendapatkan pendampingan oleh maksimal dua (2) orang pengantar perjalanan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil saat harus melakukan perjalanan mudik, termasuk para pendampingnya.
"Prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2, dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibutuhkan," ujar Prof. Wiku.
Beda ASN dan instansi pemerintah, maka beda juga untuk ibu hamil yang bekerja dari sektor informal atau pekerja swasta. Ibu hamil dari sektor swasta harus mendapatkan izin dari perangkat masyarakat di lingkungannya, seperti izin dari RT/RW hingga tingkat kelurahan.
"Dengan domisili masing-masing. Saya perlu menekankan, bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang," pesan Prof. Wiku.
Perlu diingat pula, baik ibu hamil maupun pihak pendamping yang melakukan mudik, harus sudah berusia di atas 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Jaga Arus Mudik Lebaran, 166.734 Personel Termasuk Pramuka Bakal Dikerahkan
Di tambah sesampainya di kota tujuan, maka baik ibu hamil maupun pendamping harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari alias 5x24 jam, sebelum melakukan aktivitas.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan biaya mandiri," pungkas Prof. Wiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Dapur Jadi Ruang Kelas: Cara Efektif Ajarkan Gizi pada Anak Melalui Memasak
-
Waspada! Ini Alasan Migrain Sangat Umum Menyerang Anak dan Remaja
-
Ikan Sidat, Harta Karun Gizi Asli Indonesia: Rahasia Nutrisi Tinggi dalam Susu Flyon
-
Wajib Tahu! Kata Dokter, Korset Pasca Caesar Bukan Cuma Tren, Tapi Kunci Pemulihan Cepat
-
Bocoran Zaskia Sungkar: 3 Produk Wajib Ada untuk Kulit Newborn, Apa Saja?
-
Mengapa Jenazah Banjir Sumatera Tanpa Identitas Dikuburkan Tanpa Tunggu Identifikasi?
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Kewalahan Hadapi Dunia Digital? Ini Tantangan Parenting Terbesar Orang Tua Masa Kini
-
Cuaca Lagi Labil, Ini Tips Atasi Demam Anak di Rumah
-
Gangguan Irama Jantung Intai Anak Muda, Teknologi Ablasi Dinilai Makin Dibutuhkan