Suara.com - Ibu hamil yang punya kebutuhan mendesak terkait persalinan tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini diungkap langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 8 April 2021.
"Pengecualian (diperbolehkan) untuk perjalanan dinas, kunjungan sakit, sedang berduka dan pelayanan ibu hamil," ujar Prof. Wiku.
Selama bepergian di periode tanggal tersebut, ibu hamil juga diperbolehkan mendapatkan pendampingan oleh maksimal dua (2) orang pengantar perjalanan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil saat harus melakukan perjalanan mudik, termasuk para pendampingnya.
"Prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2, dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibutuhkan," ujar Prof. Wiku.
Beda ASN dan instansi pemerintah, maka beda juga untuk ibu hamil yang bekerja dari sektor informal atau pekerja swasta. Ibu hamil dari sektor swasta harus mendapatkan izin dari perangkat masyarakat di lingkungannya, seperti izin dari RT/RW hingga tingkat kelurahan.
"Dengan domisili masing-masing. Saya perlu menekankan, bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang," pesan Prof. Wiku.
Perlu diingat pula, baik ibu hamil maupun pihak pendamping yang melakukan mudik, harus sudah berusia di atas 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Jaga Arus Mudik Lebaran, 166.734 Personel Termasuk Pramuka Bakal Dikerahkan
Di tambah sesampainya di kota tujuan, maka baik ibu hamil maupun pendamping harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari alias 5x24 jam, sebelum melakukan aktivitas.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan biaya mandiri," pungkas Prof. Wiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Terbukti Bukan Asal Tren: Susu Flyon Direview dan Direkomendasikan Puluhan Dokter
-
Bukan Sekadar Main Kartu, Domino Kini Diakui sebagai Olahraga Pikiran
-
DBD Menular atau Tidak Lewat Sentuhan? Simak Fakta-faktanya
-
AI Masuk Dunia Wellness: Kursi Pijat Canggih Ini Bisa Baca Stres dan Sesuaikan Relaksasi
-
Penelitian Baru: Salinitas Air Minum Berkontribusi pada Risiko Hipertensi
-
Lawan PTM dari Rumah: Mengapa Kampanye Generasi Bersih Sehat Vital Bagi Masa Depan Kita?
-
Mengakhiri Ketergantungan Rujukan, Standar Lab Internasional Kini Tersedia Langsung di Makassar
-
Neuropati Perifer pada Diabetes Banyak Tak Terdeteksi, Pedoman Baru Dorong Peran Aktif Apoteker
-
Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat
-
Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat