Suara.com - Indonesia memang terkenal dengan sopan santunnya, termasuk etika anak terhadap orang yang lebih tua. Salah satunya tradisi anak membantu orangtua.
Namun di Indonesia ada larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, dan pelakunya bisa dipidanakan.
Lantas, bagaimana dengan orangtua yang meminta bantuan anak, apakah termasuk mempekerjakan anak?
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan anak yang sekedar membantu orangtua masuk dalam kriteria anak yang bekerja, bukan anak yang dipekerjakan.
"Kalau anak yang bekerja itu bagian dari proses pendidikan," terang Yuli dalam acara peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Sabtu (12/6/2021).
Praktik ini kata Yuli, sudah terjadi di masyarakat perkampungan, yang meminta anak untuk bantu orangtua menjaga warung atau mengajak ke ladang di waktu tertentu saat anak pulang sekolah, atau saat anak sedang libur panjang sekolah.
"(Membantu orangtua) seperti itu memang diperbolehkan. Intinya anak yang bekerja ini haknya tidak terlanggar," tutur Yuli.
Hak anak ialah mendapatkan kasih sayang, bermain sesuai usianya, dapat perlindungan dan pendidikan atau sekolah.
Hal ini juga tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang juga dideklarasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: Balada Drama Anak Kos Tak Punya Mangkok, Bikin Publik Sedih Gegara Pakai Ini
Adapun ciri anak yang dipekerjakan, selain tidak mengindahkan hak anak. Anak juga bekerja dalam jangka waktu lama hingga malam hari, terpapar zat kimia, yang bisa menganggu kesehatan fisik dan mentalnya.
"Pekerjakan anak, dia sudah mengeksploitasi baik secara fisik, mental dan intelektualnya. Misalnya dia tidak punya hak untuk sekolah, kesehatannya terganggu, tumbuh kembangnya terganggu," pungkas Yuli.
Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa