Suara.com - Indonesia memang terkenal dengan sopan santunnya, termasuk etika anak terhadap orang yang lebih tua. Salah satunya tradisi anak membantu orangtua.
Namun di Indonesia ada larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, dan pelakunya bisa dipidanakan.
Lantas, bagaimana dengan orangtua yang meminta bantuan anak, apakah termasuk mempekerjakan anak?
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan anak yang sekedar membantu orangtua masuk dalam kriteria anak yang bekerja, bukan anak yang dipekerjakan.
"Kalau anak yang bekerja itu bagian dari proses pendidikan," terang Yuli dalam acara peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Sabtu (12/6/2021).
Praktik ini kata Yuli, sudah terjadi di masyarakat perkampungan, yang meminta anak untuk bantu orangtua menjaga warung atau mengajak ke ladang di waktu tertentu saat anak pulang sekolah, atau saat anak sedang libur panjang sekolah.
"(Membantu orangtua) seperti itu memang diperbolehkan. Intinya anak yang bekerja ini haknya tidak terlanggar," tutur Yuli.
Hak anak ialah mendapatkan kasih sayang, bermain sesuai usianya, dapat perlindungan dan pendidikan atau sekolah.
Hal ini juga tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang juga dideklarasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: Balada Drama Anak Kos Tak Punya Mangkok, Bikin Publik Sedih Gegara Pakai Ini
Adapun ciri anak yang dipekerjakan, selain tidak mengindahkan hak anak. Anak juga bekerja dalam jangka waktu lama hingga malam hari, terpapar zat kimia, yang bisa menganggu kesehatan fisik dan mentalnya.
"Pekerjakan anak, dia sudah mengeksploitasi baik secara fisik, mental dan intelektualnya. Misalnya dia tidak punya hak untuk sekolah, kesehatannya terganggu, tumbuh kembangnya terganggu," pungkas Yuli.
Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)