Suara.com - Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada sebelas obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes. Yakni:
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial
Pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc., mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter. Ia menyampaikan bahwa dokter memilih obat untuk pasien berdasarkan data ilmiah dan aturan. Sehingga menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.
"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," kata dokter Jane melalui keterangan tertulisnya.
Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu pula disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, ketetapan itu sudah tepat untuk melindungi konsumen dari oknum.
"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," ucapnya.
Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.
"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Dinkes Batam: Ivermectin Tidak Beredar Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
Terkini
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja
-
Viral Guyonan Lelaki Manja saat Sakit, Dokter Saraf Bongkar Fakta Toleransi Nyeri
-
Bukan Cuma Pekerja, Ternyata Orang Tua juga Bisa Burnout karena Masalah Membesarkan Anak
-
Benarkah Diet Keto Berisiko untuk Kesehatan? Ini Jawaban Ahli
-
Tren Mengkhawatirkan! Mengapa Kasus Kanker pada Anak Muda Meningkat?