Suara.com - Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada sebelas obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes. Yakni:
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial
Pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc., mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter. Ia menyampaikan bahwa dokter memilih obat untuk pasien berdasarkan data ilmiah dan aturan. Sehingga menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.
"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," kata dokter Jane melalui keterangan tertulisnya.
Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu pula disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, ketetapan itu sudah tepat untuk melindungi konsumen dari oknum.
"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," ucapnya.
Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.
"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Dinkes Batam: Ivermectin Tidak Beredar Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI