Suara.com - Kenaikan angka kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar. Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan.
Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan para relawan untuk turun tangan sebagai petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian dalam pembukaan Webinar Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Kamis (29/7).
Webinar yang diselenggarakan oleh Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas Covid-19 bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS ini akan melatih dan mendampingi para relawan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di wilayah tempat mereka tinggal.
“Kenapa relawan sangat diharapkan untuk turun tangan dalam proses ini? Karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan. Bahkan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia,” terang Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, dalam sambutannya.
Menambahkan keterangan dari Wahyu, Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat memaparkan bahwa selama peningkatan kasus Covid-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak. Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman, di mana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam. Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman.
Lebih lanjut Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19 dr. Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian. Selanjutnya jenazah disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan proses disinfeksi dan penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah COVID-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” tambah dr. Jossep, mengutip siaran pers yang diterima Suara.com.
Senada dengan paparan narasumber lainnya, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati menambahkan mengenai tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan agar tidak terpapar virus dari jenazah COVID-19 yang ditangani. Menurut standar CDC WHO dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu gaun tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/face shield), sarung tangan, dan sepatu boots.
Menilik dari konsep syariat Islam, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan, “Penangananan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan. Untuk lebih lengkapnya, seluruh informasi yang tertuang dapat dibaca dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.”
Baca Juga: Kisah Ranni, Guru Muda Jadi Relawan Pemulasaraan Jenazah Covid-19
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang