Suara.com - Masyarakat tak perlu khawatir jika terlambat mendapatkan dosis kedua suntikan vaksin COVID-19 karena kondisi tertentu. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keterlambatan itu tidak akan mengurangi jumlah efikasi vaksin dari dosis pertama.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama. Sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” kata Juru bicara vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (3/8/2021).
Diakui Nadia, sulit menyangkal kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah. Keterlambatan penyuntikan dosis kedua biasanya terkait dengan ketersediaan vaksin.
"Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua," ucap Nadia.
Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus corona SARS Cov-2. Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu agar kekebalan tubuh terbentuk optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua pada setiap jenis vaksin COVID-19 berbeda-beda.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara vaksin AstraZeneca, 2 sampai 3 bulan. Dan bagi penyintas COVID-19 dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua pada 3 bulan setelah sembuh. Suntikan dosis pertama vaksin tidak perlu diulang.
Saat ini, Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin, sebanyak 67.884.947 dosis di antaranya telah digunakan di 34 provinsi.
Baca Juga: Stok Vaksin untuk Pelajar Habis, Pemkot Jogja Tunda Lanjutkan Vaksinasi ke Sekolah-sekolah
Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?