Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menurunkan batas harga tertinggi tes PCR (polymerase chain reaction) untuk Covid-19 menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
Penurunan harga ini sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang meminta harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu untuk mempercepat testing dan tracing kasus Covid-19 di Indonesia.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR (RT PCR) diturunkan menjadi Rp 495 ribu. Untuk luar pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525 ribu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir saat konferensi pers, Selasa (16/8/2021).
Harga di atas sudah termasuk komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, biaya petugas atau SDM yang mengerjakan, dan biaya lainnya.
Aturan baru ini juga sekaligus memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober tahun 2020 lalu, yang menyatakan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.
"Sudah hampir satu tahun yang lalu, sekarang ini sudah saatnya untuk melakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI," tutur Kadir.
Penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah mulai berlaku pada Selasa, 17 Aguatus 2021 besok, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Laboratorium dan fasilitas pemerintahan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan, dapat memenuhi batas atas tertinggi untuk tes PCR ini," pungkas Kadir.
Baca Juga: Harga Tes PCR Diturunkan, Ernest Prakasa Analogikan Seperti Kisah Mantan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat