Suara.com - Penyintas Covid-19 telah bisa disuntik vaksin tanpa perlu menunggu hingga tiga bulan pasca dinyatakan sembuh, cukup satu bulan saja. Namun syarat tersebut diberlakukan bagi penyintas yang mengalami gejala ringan hingga sedang.
Sementara penyintas Covid-19 yang selama infeksi mengalami gejala berat tetap harus menunggu minimal tiga bulan untuk bisa divaksinasi.
Syarat tersebut tertulis dalam surat edaran HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Surat ditandatangani langsung oleh plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenmes Maxi Rein tertanggal 29 September 2021.
"Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," demikian tertulis pada surat edaran.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, perbedaan waktu vaksinasi pasca sembuh itu sengaja diberlakukan. Sebab, penyintas dengan gejala ringan hingga sedang dinilai lebih sedikit memiliki antibodi alami dibandingkan yang alami gejala berat.
"Karena kalau gejala ringan antibodi lebih rendah jadi cepat turun," kata Nadia kepada suara.com, Kamis (30/9/2021).
Tak dijelaskan lebih lanjut terkait perbedaan jumlah antibodi penyintas Covid-19 berdasarkan gejalanya.
Sebelum surat edaran itu dikeluarkan, pemerintah telah membolehkan penyintas untuk divaksinasi. Hanya saja harus menunggu tiga bulan terlebih dahulu setelah dinyatakan negatif Covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi setiap penyintas dengan gejala apa pun.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 Kota Bekasi 1 Oktober 2021, Ada di 5 Lokasi Pakai Vaksin Pfizer
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga