Sebagaimana yang diatur dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 bahwa Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari. Dengan biaya ditanggung Satgas atau pemerintah daerah. Dengan tambahan jika hasil pertama negatif maka dihari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.
"Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes maka wajib Kontingen menjalani isolasi perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat," jelas Wiku.
Sedangkan pasca acara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku diluar acara pokok.
Selain itu evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan. Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga namun acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman COVID-19.
"Dari pengalaman kita selama penyelenggaraan Pon XX kita dapat belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19," pungkas Wiku.
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
-
Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini?
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
Terkini
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien
-
Jangan Sepelekan, Mulut Terbuka Saat Tidur pada Anak Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius!
-
Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
-
Pilih Buah Lokal: Cara Asik Tanamkan Kebiasaan Makan Sehat untuk Anak Sejak Dini
-
Sinshe Modern: Rahasia Sehat Alami dengan Sentuhan Teknologi, Dari Stroke Hingga Program Hamil!
-
7 Gejala Infeksi Saluran Kemih Ancam Pria Usia 40-an, Waspada!