Suara.com - Pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar viral di media sosial.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota," ujar BPOM lewat keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Namun jika frozen food tersebut untuk disimpan suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk tersebut memerlukan izin edar BPOM atau izin edar pemda setempat.
Berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
- Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan siap saji.
Maksud dari pangan olahan siap saji, adalah produk makanan yang peredarannya bisa disimpan di suhu beku minimal -18 derajat celcius sementara, tidak harus terus menerus seperti es krim.
Contoh pangan olahan siap saji ini adalah mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat.
Baca Juga: Salut! Wanita Ini Setia Temani Pacar dari Nol hingga Sukses, Kini Berbuah Manis
Hal ini sebagaimana Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.
CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
-
Viral Orang Indonesia Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional, Tuai Hujatan
-
Mas Bahlil Ganteng itu Siapa? Viral Lagu MBG di TikTok
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!