Suara.com - Pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar viral di media sosial.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota," ujar BPOM lewat keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Namun jika frozen food tersebut untuk disimpan suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk tersebut memerlukan izin edar BPOM atau izin edar pemda setempat.
Berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
- Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan siap saji.
Maksud dari pangan olahan siap saji, adalah produk makanan yang peredarannya bisa disimpan di suhu beku minimal -18 derajat celcius sementara, tidak harus terus menerus seperti es krim.
Contoh pangan olahan siap saji ini adalah mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat.
Baca Juga: Salut! Wanita Ini Setia Temani Pacar dari Nol hingga Sukses, Kini Berbuah Manis
Hal ini sebagaimana Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.
CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.
Berita Terkait
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
-
Viral Guru Bule Nangis Lihat 4 Bocah SD Salat di Ruangannya: Ada Simfoni yang Indah
-
Peta Sebaran 'Amukan' Topik Tyas dan LPDP: Lebih Banyak di X, Netizen TikTok Kurang Peduli
-
Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi