Suara.com - Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat anak di bawah 12 tahun boleh bepergian menggunakan transportasi umum termasuk bus, kereta, dan pesawat.
Hal ini sebagaimana perubahan aturan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Diungkap Jubir Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, bahwa anak di bawah 12 tahun yang akan naik transportasi umum seperti kereta dan bus perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter, sebagai pengganti vaksinasi Covid-19.
"Perkembangan situasi Covid-19 yang sudah lebih terkendali, anak di bawah 12 tahun oleh pemerintah boleh transportasi umum, tapi harus menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti vaksin," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi bersama Radio Kesehatan, Senin (25/10/2021).
Seperti diketahui di Indonesia belum mengeluarkan izin vaksinasi Covid-19 yang aman untuk anak di bawah 12 tahun, lantaran menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI data uji klinis vaksin untuk anak belum lengkap.
Selain surat dokter, anak di bawah 12 tahun yang naik kendaraan umum untuk perjalanan jauh, perlu menjalani tes antigen atau tes PCR maksimal 1x24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan,
Namun untuk moda transportasi udara, anak di bawah 12 tahun wajib menjalani tes PCR, lantaran tes antigen sudah tidak bisa diterima untuk naik pesawat domestik.
Apalagi kini tempat duduk pesawat sudah tidak lagi berjarak, yang artinya penumpang transportasi udara sudah 100 persen, berubah dari sebelumnya yang hanya berkapasitas maksimal 50 persen.
"Tes PCR adalah gold standar (standar terbaik) untuk mendeteksi Covid-19, apalagi transportasi udara sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak, awalnya 50 persen saat ini sudah 100 persen," pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Anies, Mendagri hingga Ketua Satgas Covid-19 Digugat, Minta Aturan PPKM Dicabut
Adapun tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan kembali sejak 21 Oktober 2021 lalu. Hasil tes PCR yang bisa digunakan maksimal 2x24 jam dari sejak waktu sampel diambil hingga waktu keberangkatan.
Berita Terkait
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
Cara Merawat Sepeda Listrik Harga 1 Jutaan Agar Tahan Lama
-
Pengalaman Horor Dikta di Pesawat: Mesin Mati Kuping Sakit Pramugari Teriak-teriak
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
-
7 Cara Mengatasi Cemas Naik Pesawat, Jangan Sampai Stres!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Ramadan dan Tubuh yang Beradaptasi: Mengapa Keluhan Kesehatan Selalu Datang di Awal Puasa?
-
Rahasia Energi "Anti-Loyo" Anak Aktif: Lebih dari Sekadar Susu, Ini Soal Nutrisi yang Tepat!
-
Sinergi Medis Indonesia - India: Langkah Besar Kurangi Ketergantungan Berobat ke Luar Negeri
-
Maia Estianty Gaungkan Ageing Gracefully, Ajak Dewasa Aktif Waspada Bahaya Cacar Api
-
Kolesterol Tinggi, Risiko Diam-Diam yang Bisa Berujung Stroke dan Serangan Jantung
-
Telapak Kaki Datar pada Anak, Normal atau Perlu Diperiksa?
-
4 Rekomendasi Minuman Diabetes untuk Konsumsi Harian, Mana yang Lebih Aman?
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol