News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • KPK mencegah dua tersangka korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dari pihak swasta bepergian ke luar negeri sejak April.
  • Tersangka adalah Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji di Kemenag RI.
  • Penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Adapun tersangka yang dimaksud ialah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.

“Iya, betul (dicegah ke luar negeri),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut telah diajukan kepada pihak imigrasi sejak awal April.

Terkait pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkannya.

"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang berasal dari sektor swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Load More