Suara.com - Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat yang wajib tes PCR menuai pro-kontra dari masyarakat. Bagaimana dengan perjalanan jarak jauh jalur darat dan laut?
Juru bicara Satgas Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat naik bus dan kereta jarak jauh, bisa dengan negatif tes PCR 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 sejak sampel diambil sebelum waktu keberangkatan bisa digunakan.
"Ada dalam aturan kemendagri dan kemenhub, perjalanan kapal laut dan angkutan darat maupun transportasi umum Jawa-Bali, efektif pada 21 Oktober wajib menunjukan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, negatif tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi radio kesehatan, Senin (25/10/2021).
Namun apabila di perjalanan membawa anak di bawah 12 tahun, pemerintah juga sudah memperbolehkannya dengan syarat menyertakan surat dokter sebagai pengganti vaksin. Aturan tes Covid-19 yang sama juga berlaku untuk anak tersebut, baik antigen maupun tes PCR.
Begitu juga dengan aturan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kondisi yang membuatnya tidak bisa disuntik vaksin atau baru sembuh dari Covid-19, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
Pada tes antigen maupun PCR juga diberlakukan sama pada orang dengan komorbiditas.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Meski begitu, lantaran aturan dan kebijakan mengikuti situasi dan kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, maka bukan tidak mungkin bila aturan ini akan dievaluasi dan diubah di kemudian hari.
"Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang," pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru
Berita Terkait
-
Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran
-
7 Mobil yang Cocok untuk Mudik Jarak Jauh, Ada Avanza hingga Fortuner
-
5 Motor Matic dengan Tangki Besar: Sahabat Setia Para Penggemar 'Long Ride'
-
Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh
-
Periksa Ban Mobil Sebelum Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Momen Libur Sekolah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan