Suara.com - Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat yang wajib tes PCR menuai pro-kontra dari masyarakat. Bagaimana dengan perjalanan jarak jauh jalur darat dan laut?
Juru bicara Satgas Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat naik bus dan kereta jarak jauh, bisa dengan negatif tes PCR 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 sejak sampel diambil sebelum waktu keberangkatan bisa digunakan.
"Ada dalam aturan kemendagri dan kemenhub, perjalanan kapal laut dan angkutan darat maupun transportasi umum Jawa-Bali, efektif pada 21 Oktober wajib menunjukan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, negatif tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi radio kesehatan, Senin (25/10/2021).
Namun apabila di perjalanan membawa anak di bawah 12 tahun, pemerintah juga sudah memperbolehkannya dengan syarat menyertakan surat dokter sebagai pengganti vaksin. Aturan tes Covid-19 yang sama juga berlaku untuk anak tersebut, baik antigen maupun tes PCR.
Begitu juga dengan aturan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kondisi yang membuatnya tidak bisa disuntik vaksin atau baru sembuh dari Covid-19, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
Pada tes antigen maupun PCR juga diberlakukan sama pada orang dengan komorbiditas.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Meski begitu, lantaran aturan dan kebijakan mengikuti situasi dan kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, maka bukan tidak mungkin bila aturan ini akan dievaluasi dan diubah di kemudian hari.
"Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang," pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru
Berita Terkait
-
Periksa Ban Mobil Sebelum Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Momen Libur Sekolah
-
Fitur Yamaha NMax Turbo yang Berguna saat Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran
-
Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!