Suara.com - Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat yang wajib tes PCR menuai pro-kontra dari masyarakat. Bagaimana dengan perjalanan jarak jauh jalur darat dan laut?
Juru bicara Satgas Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat naik bus dan kereta jarak jauh, bisa dengan negatif tes PCR 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 sejak sampel diambil sebelum waktu keberangkatan bisa digunakan.
"Ada dalam aturan kemendagri dan kemenhub, perjalanan kapal laut dan angkutan darat maupun transportasi umum Jawa-Bali, efektif pada 21 Oktober wajib menunjukan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, negatif tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi radio kesehatan, Senin (25/10/2021).
Namun apabila di perjalanan membawa anak di bawah 12 tahun, pemerintah juga sudah memperbolehkannya dengan syarat menyertakan surat dokter sebagai pengganti vaksin. Aturan tes Covid-19 yang sama juga berlaku untuk anak tersebut, baik antigen maupun tes PCR.
Begitu juga dengan aturan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, kondisi yang membuatnya tidak bisa disuntik vaksin atau baru sembuh dari Covid-19, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
Pada tes antigen maupun PCR juga diberlakukan sama pada orang dengan komorbiditas.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Meski begitu, lantaran aturan dan kebijakan mengikuti situasi dan kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, maka bukan tidak mungkin bila aturan ini akan dievaluasi dan diubah di kemudian hari.
"Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang," pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Tak Hanya Pesawat, Luhut Sebut Wajib Tes PCR Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru
Berita Terkait
-
5 Motor Matic dengan Tangki Besar: Sahabat Setia Para Penggemar 'Long Ride'
-
Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh
-
Periksa Ban Mobil Sebelum Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Momen Libur Sekolah
-
Fitur Yamaha NMax Turbo yang Berguna saat Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran
-
Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi