Suara.com - Ancaman denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 di Singapura bukan omong kosong.
Pasien Covid-19 di Singapura yang menolak divaksinasi akan dibebankan biaya perawatan intensif rumah sakit sekitar 25.000 dolar Singapura atau setara Rp 262 juta.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menetapkan aturan tersebut berlaku per 8 Desember 2021. Mereka menetapkan, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihannya sendiri, harus membayar tagihan medis jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19.
Sejak Februari 2020, Pemerintah Singapura telah membayarkan tagihan perawatan medis terhadap pasien virus corona di rumah sakit umum.
MOH menyebutkan bahwa tagihan pasien Covid-19 memang bervariasi, tergantung tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas perawatan yang diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien positif Covid yang menerima perawatan di rumah sakit dengan membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19, diperkirakan sekitar 25 ribu dokar Singapura," kata MOH, dikutip dari Channel News Asia.
Sementara tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan umum diperkirakan dikenai biaya sekitar 4.500 dolar Singapura (Rp 47,2 juta) untuk masa inap tujuh hari.
MOH menetapkan, warga asing dan pemegang izin kunjungan jangka pendek, jika jalani perawatan Covid-19 di Singapura akan dikenakan biaya untuk masa inap fasilitas isolasi masyarakat.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi yang merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang dan belum bepergian dalam 14 hari terakhir, tidak dikenakan biaya untuk tinggal (fasilitas isolasi komunitas) jika diperlukan," kata MOH.
Sementara, masyarakat yang baru divaksinasi satu dosis baru akan dikenakan tagihan medis oleh Pemerintah pada 31 Desember. Perbedaan waktu itu diberikan agar mereka bisa segera vaksinasi lengkap awal pekan ini.
Baca Juga: Dinkes Jabar Sebut Vaksinasi Wilayah Bogor dan Sukabumi Rendah, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
-
5 SMA Terbaik di Singapura, Sekolah Gibran Termasuk Favorit?
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!