Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi Peraturan No. 31/2018 tentang kemasan pangan olahan. Revisi aturan itu bakal mewajibkan produk galon isi ulang yang berbahan polikarbonat untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA).
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) sekali pakai berbahan polietilena (PET) yang tidak mengandung BPA.
Sejumlah pemain besar industri air minum kemasan mengantisipasi rancangan kebijakan pelabelan risiko senyawa kimia Bisphenol-A (BPA) yang digulirkan BPOM itu. Mereka memperkenalkan galon isi ulang berbahan Polyethylene terephthalate (PET), jenis plastik kualitas tinggi dan bebas BPA.
Tujuannya untuk memperkecil ketertinggalan dari produsen lain yang lebih dulu mengeluarkan produk serupa di pasaran. BPA adalah bahan baku utama yang menjadikan Polikarbonat -- jenis plastik yang mendominasi kemasan galon isi ulang -- mudah dibentuk, tahan panas dan awet.
Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa, (7/12/2021), pengecekan lapangan menunjukkan galon isi ulang Cleo, produksi PT Sariguna Primatirta Tbk, termasuk yang mula-mula memasarkan galon air minum berbahan plastik jenis PET. Perusahaan juga termasuk yang pertama berinisiatif memasang marka "BPA free" pada kemasan produknya untuk merebut kepercayaan konsumen.
Kemudian di sejumlah tempat di Bali galon isi ulang Aqua (produksi DANONE-Aqua) sebagia mulai diperjualkan dengan kemasan plastik jenis PET -- mudah dikenali dari kode Tara Pangan 1 pada kemasan. Fisik galon terlihat tembus pandang ketimbang galon berbahan plastik Polikarbonat (kode Tara Pangan 7) yang lazimnya terlihat buram. Produk Aqua berbasis PET itu kontras dengan mayoritas produk perusahaan, merajai pasar galon isi ulang dalam 40 tahun terakhir, yang berbahan Polikarbonat.
Sementara itu, industri air minum daerah dan sejumlah produsen kecil sebagiannya memilih menggunakan galon isi ulang dengan plastik jenis PET. Dengan pertimbangan harga produksi yang lebih murah, meski usia pakainya yang lebih pendek.
Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), organisasi lobi terbesar industri galon isi ulang, belakangan menyuarakan penentangan keras. Mereka berdalih rancangan kebijakan itu bisa memicu iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membunuh industri air minum kemasan skala kecil-menengah.
Sementara itu, Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo), organisasi yang mewakili kepentingan 60.000 unit depot air minum di Indonesia, menolak dikait-kaitkan dalam perseteruan antara lobi industri galon isi ulang dan BPOM.
Baca Juga: Jangan Digunakan! 5 Pet Terburuk di Free Fire
"Kami hanya penonton dalam perseteruan ini," kata Ketua Apdamino, Budi Dharmawan, menekankan inti bisnis depot air isi ulang adalah penjualan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air. "Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," katanya.
Menurut Budi, penolakan atas rancangan kebijakan yang membawa-bawa industri depot isi ulang itu tidak tepat. Selain tidak pernah ada penelitian bersama terkait dampak pelabelan BPA pada industri air minum, industri depot isi ulang pada dasarnya mendukung langkah BPOM.
"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," katanya.
Lebih jauh, Budi melihat polemik rencana pelabelan risiko BPA muncul karena sengitnya pertarungan memperebutkan pasar air minum bermerek, yakni antara perusahaan galon isi ulang yang kemasannya menggunakan plastik Polikarbonat versus sejumlah perusahaan yang kemasannya menggunakan jenis plastik bebas BPA. "Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," katanya.
Pentingnya Pelabelan BPA BPOM mematok batas migrasi maksimal BPA 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan bermerek dan secara rutin mengecek kepatuhan industri atas pemenuhan batas migrasi itu demi menjaga keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.
Bagi Budi, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan seharusnya menjadi momen bagi semua pihak untuk mencari jalan keluar yang bisa mengakomodasi tugas perlindungan keamanan dan mutu pangan oleh BPOM serta kepentingan industri besar air minum kemasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Peran Sentral Psikolog Klinis di Tengah Meningkatnya Tantangan Kesehatan Mental di Indonesia
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif