Health / Konsultasi
Minggu, 12 Desember 2021 | 17:50 WIB
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

"FMCG Insights mendukung penyelarasan kebijakan pelabelan kemasan AMDK agar publik mendapat informasi akurat," katanya.

Dalam rancangan BPOM, produsen diizinkan memasang label “Bebas BPA” untuk produk

AMDK dengan kemasan plastik selain Polikarbonat, termasuk Polipropilena (PP) atau PET.

Sementara label peringatan “Mengandung BPA” diwajibkan untuk galon polikarbonat -- kecuali produsen mampu membuktikan sebaliknya.

"Redaksi pelabelan itu sudah cukup bersahabat untuk industri AMDK," kata Achmad membandingkan dengan negara bagian California, Amerika Serikat, yang pada 2015 memasukkan BPA dalam daftar 65 senyawa kimia pemicu kanker dan kerusakan organ reproduksi wanita dan mewajibkan produsen mencantumkan label "Warning" (peringatan bahaya) pada semua kemasan pangan berbahan polikarbonat.

Di Amerika, tercatat 10 negara bagian mengadopsi kebijakan pelabelan BPA meski US Food and Drug Administration, semacam BPOM di Indonesia, pada 2008 menetapkan produk yang mengandung BPA aman digunakan. Pilihan pelabelan itu mengacu pada sejumlah penelitian mutakhir terkait efek BPA pada janin, anak dan ibu hamil.

Load More