8. Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
9. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit.
a. Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.
c. Demam 37,50 C atau lebih.
d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali*.
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
10. Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.
11. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
12. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15 hingga 30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
13. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
14. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Baca Juga: Cegah Omicron, Camat dan Lurah di Surabaya Diminta Aktifkan Lagi Kampung Tangguh
15. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?
-
Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026 Dorong Generasi Muda Hidup Sehat & Melek Finansial
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien