Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.
Dalam surat edaran terbaru ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyebut SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis, (24/03).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, kemudian menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.
“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.
Aturan Tes COVID-19 dan Vaksinasi PPLN
Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Belum Vaksinasi?
Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.
“Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku.
PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Di samping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.
Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun. "Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," tutur Wiku.
Aturan Tentang Asuransi Kesehatan WNA
Berita Terkait
-
Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
-
Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI
-
Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag
-
'Modal' Hasyim Rayu Anggota PPLN: Tiket Pesawat Jakarta-Belanda PP Hingga Apartemen
-
Dengan Nada Bercanda, Hasyim Sisipkan Kata Celana Dalam pada Pesannya untuk Anggota PPLN CAT
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!