Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan soal percakapan pesan singkat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT.
Dalam percakapan tersebut, CAT meminta Hasyim membawakan barang-barangnya di Jakarta. Namun, Hasyim menyebut CD dalam daftar barang titipan CAT pada pesan teks.
Adapun daftar barang titipan CAT berdasarkan pesan yang dikirimkan Hasyim kepada CAT ialah 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Padahal, CAT tidak pernah menitipkan celana dalam kepada Hasyim.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” kata Anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘owh maaf keselip hahaha’,” lanjut dia.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam. Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” tandas dia.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Baca Juga: Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Berita Terkait
-
Ketua KPU Kena Sanksi Pemecatan, DPR Siapkan Komisioner Baru
-
DKPP Ungkap Hasyim Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan di Hotel Van der Valk saat Tugas Negara
-
Trauma Terbayarkan usai Ketua KPU Dipecat, Korban Asusila: Perempuan Harus Berani Perjuangkan Keadilan!
-
Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak