Suara.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa vaksin Covid-19 kedaluwarsa atau sudah habis masa edarnya akan dimusnahkan.
Hal ini tetap dilakukan meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menambah masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi dua kali masa uji stabilitas yang disampaikan produsen vaksin.
"Tentunya vaksin masa habis masa edarnya akan dikumpulkan dan akan dilakukan prosedur pemusnahan, kita tahu ada prosedur pemusnahan obat vaksin yang nanti akan dilakukan," ujar Nadia dalam konferensi pers, Selasa (12/4/4022).
Nadia menambahkan, pemusnahan vaksin Covid-19 ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Meski begitu, Nadia juga membenarkan vaksin yang sudah ditambahkan masa izin edarnya setelah BPOM menambah masa kedaluwarsanya, vaksin tersebut langsung digunakan oleh tenaga kesehatan (nakes) di daerah.
"Mengenai jumlah (vaksin yang kedaluwarsa) jumlahnya terus berubah, termasuk batch yang ada perpanjangan untuk masa edarnya, sehingga langsung digunakan oleh daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkap Nadia.
Di sisi lain, Nadia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 di Indonesia belum memiliki izin edar, melainkan masih sebatas izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA), sehingga masih terus diuji dan dievaluasi, termasuk batas tanggal kedaluwarsanya.
"Jadi sebenarnya vaksinnya belum kedaluwarsa, tapi karena ini vaksin baru, dan vaksin baru dibutuhkan data keamanan lebih lengkap," terangnya.
BPOM sendiri mengubah aturan kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi 2 kali masa uji stabilitas. Sehingga bila yang diajukan produsen vaksin uji stabilitasnya selama minimal 3 bulan, maka 6 bulan setelah vaksin itu diproduksi sudah terhitung kedaluwarsa.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Tidak Jalani Vaksinasi Booster saat Mudik, Kenapa?
Begitu juga juga uji stabilitas yang diajukan 6 bulan, maka masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi 12 bulan atau satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?