Suara.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa vaksin Covid-19 kedaluwarsa atau sudah habis masa edarnya akan dimusnahkan.
Hal ini tetap dilakukan meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menambah masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi dua kali masa uji stabilitas yang disampaikan produsen vaksin.
"Tentunya vaksin masa habis masa edarnya akan dikumpulkan dan akan dilakukan prosedur pemusnahan, kita tahu ada prosedur pemusnahan obat vaksin yang nanti akan dilakukan," ujar Nadia dalam konferensi pers, Selasa (12/4/4022).
Nadia menambahkan, pemusnahan vaksin Covid-19 ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Meski begitu, Nadia juga membenarkan vaksin yang sudah ditambahkan masa izin edarnya setelah BPOM menambah masa kedaluwarsanya, vaksin tersebut langsung digunakan oleh tenaga kesehatan (nakes) di daerah.
"Mengenai jumlah (vaksin yang kedaluwarsa) jumlahnya terus berubah, termasuk batch yang ada perpanjangan untuk masa edarnya, sehingga langsung digunakan oleh daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkap Nadia.
Di sisi lain, Nadia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 di Indonesia belum memiliki izin edar, melainkan masih sebatas izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA), sehingga masih terus diuji dan dievaluasi, termasuk batas tanggal kedaluwarsanya.
"Jadi sebenarnya vaksinnya belum kedaluwarsa, tapi karena ini vaksin baru, dan vaksin baru dibutuhkan data keamanan lebih lengkap," terangnya.
BPOM sendiri mengubah aturan kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi 2 kali masa uji stabilitas. Sehingga bila yang diajukan produsen vaksin uji stabilitasnya selama minimal 3 bulan, maka 6 bulan setelah vaksin itu diproduksi sudah terhitung kedaluwarsa.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Tidak Jalani Vaksinasi Booster saat Mudik, Kenapa?
Begitu juga juga uji stabilitas yang diajukan 6 bulan, maka masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi 12 bulan atau satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital