Suara.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mengklaim akan bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar bisa memberikan rekomendasi izin praktik dokter.
Seperti diketahui, KKI adalah lembaga independen yang tanggung jawabnya langsung berada di bawah presiden RI, yang berhak mengeluarkan surat tanda registrasi (STR).
STR ini nantinya bisa digunakan untuk dokter bisa mendapatkan surat izin praktik dokter yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Perizinan Terpadu (PTSP).
"Kami bekerjasama dengan konsil kedokteran Indonesia. Konsil itu yang meneguhkan, jadi jujur kami siap kerjasama dengan konsil," ujar Sekretaris Umum PDSI, dr. Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dokter Erfan juga mengakui bahwa organisasi profesi tidak bisa mengeluarkan izin praktik, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi dokter, untuk mendapatkan STR maupun izin praktik di PTSP.
"Izin praktik ada di PTSP , bukan organisasi profesi, termasuk bukan kami. Organisasi itu hanya memberi rekomendasi, dan tergantung PTSP, mau terima rekomendasi kami atau nggak. Atau (menerima) yang lain nggak masalah," kata dr. Erfan.
Lebih jauh ia mengatakan, sama seperti sumpah dokter di seluruh dunia yang isinya sama, tapi ada banyak turunannya, maka menurut dr. Erfan, tidak ada organisasi yang tunggal, termasuk organisasi kedokteran.
"Karena sebenarnya sumpah dokternya sama, sumpah hippocrates sama di seluruh dunia. Jadi itu patokannya, jadi sebetulnya yang tunggal itu harusnya organisasi negara," tutup dr. Erfan.
Sementara itu, pada keterangannya Jumat (29/4/2022), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Baca Juga: Susunan Organisasi PDSI Saingan IDI: Ketuanya Anak Buah Terawan
Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan