Suara.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mengklaim akan bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar bisa memberikan rekomendasi izin praktik dokter.
Seperti diketahui, KKI adalah lembaga independen yang tanggung jawabnya langsung berada di bawah presiden RI, yang berhak mengeluarkan surat tanda registrasi (STR).
STR ini nantinya bisa digunakan untuk dokter bisa mendapatkan surat izin praktik dokter yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Perizinan Terpadu (PTSP).
"Kami bekerjasama dengan konsil kedokteran Indonesia. Konsil itu yang meneguhkan, jadi jujur kami siap kerjasama dengan konsil," ujar Sekretaris Umum PDSI, dr. Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dokter Erfan juga mengakui bahwa organisasi profesi tidak bisa mengeluarkan izin praktik, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi dokter, untuk mendapatkan STR maupun izin praktik di PTSP.
"Izin praktik ada di PTSP , bukan organisasi profesi, termasuk bukan kami. Organisasi itu hanya memberi rekomendasi, dan tergantung PTSP, mau terima rekomendasi kami atau nggak. Atau (menerima) yang lain nggak masalah," kata dr. Erfan.
Lebih jauh ia mengatakan, sama seperti sumpah dokter di seluruh dunia yang isinya sama, tapi ada banyak turunannya, maka menurut dr. Erfan, tidak ada organisasi yang tunggal, termasuk organisasi kedokteran.
"Karena sebenarnya sumpah dokternya sama, sumpah hippocrates sama di seluruh dunia. Jadi itu patokannya, jadi sebetulnya yang tunggal itu harusnya organisasi negara," tutup dr. Erfan.
Sementara itu, pada keterangannya Jumat (29/4/2022), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Baca Juga: Susunan Organisasi PDSI Saingan IDI: Ketuanya Anak Buah Terawan
Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien