Suara.com - Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto menanggapi pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), yang menyatakan PDSI bukanlah organisasi profesi melainkan organisasi masyarakat alias ormas.
Hal ini diakui dr. Jajang jika PDSI adalah ormas, yang ia nilai statusnya sama seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun organisasi kedokteran lain adalah ormas, bukan organisasi profesi.
"Indonesia belum ada organisasi profesi nggak ada. (Termasuk IDI?) kita semua sama, organisasi masyarakat semua," ujar dr. Jajang saat dihubungi suara.com, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya tidak ada satupun organisasi profesi di Indonesia, termasuk organisasi profesi kedokteran. Kata dia, semua yang disahkan KemenkumHAM, seperti PDSI sama seperti IDI yakni sebuah ormas.
"Nggak ada organisasi profesi, adapun anggotanya dari kelompok himpunan sejenis, itu bukan organisasi profesi, yang ditetapkan KemenkumHAM itu organisasi masyarakat," terang dokter yang juga mantan anak buah Terawan Agus Putranto saat menjadi Menteri Kesehatan RI ini.
Bahkan dr. Jajang juga mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang profesi.
Di sisi lain dalam cuitannya, Ketua Satgas IDI, Prof. Zubairi Djoerban menegaskan bahwa IDI adalah organisasi dokter, yang keberadaannya diakui dalam undang-undang praktik kedokteran.
"Itu diperkuat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut IDI satu-satunya organisasi profesi dokter," ujar Prof. Zubairi dalam cuitannya, Senin, 16 Mei 2022.
Sementara itu, pada keterangannya Jumat, 29 April 2022 Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Baca Juga: Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi