Suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia kian menghkawatirkan. Berdasarkan situs Siagapmk, hingga hari ini Minggu (26/06/2022) jumlah kasus hewan yang belum sembuh mencapai 178.624.
Sementara itu, hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 20.275 ekor. Banyaknya kasus yang ada serta vaksinasi yang belum merata menjadi perhatian banyak masyarakat, apalagi dalam kondisi menjelang perayaan Iduladha.
Dokter Hewan sekaligus Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin mengatakan, pihak pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya situasi wabah PMK dalam perayaan Iduladha.
Menurutnya, hal ini karena proses pemotongan dan penjualan hewan kurban dapat menjadi risiko dalam pengembangan PMK sebagai berikut.
Adanya peningkatan lalu lintas atau perpindahan hewan ternak dari yang tertular ke daerah yang bersih dari PMK akibat pernjualan hewan kurban.
Tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dapat menjadi risiko penularan penyebaran virus dan dapat menyebarkan ke ternak lainnya.
Sebab adanya risiko tersebut, Nuryani mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan yang diatur dalam SE Mentan no.3/2022 mengenai SOP pelaksaan kurban tahun ini. SOP pelaksanaan kurban itu sendiri meliputi hal-hal berikut.
Tempat penjualan hewan kurban
Untuk tempat penjualan hewan kurban terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya.
- Mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Lahan yang disediakan memiliki cukup tempat serta diberi pagar agar hewan tidak berkeliaran.
- Adanya tempat fasilitas penampungan limbah.
- Adanya fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfektan.
- Ada ruang untuk isolasi hewan yang sakit.
- Tersedia tempat pemotongan hewan yang tidak bisa berdiri atau tidak bisa disembuhkan.
- Hewan yang diperjualbelikan harus didampingi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Panduan berkurban
Sebab wabah PMK yang sedang merebak di berbagai daerah, untuk pemotongan hewan kurban juga memiliki SOP sebagai berikut.
- Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.
- Beli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Beli hewan yang memiliki SKKH dan SV.
- Hewan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak, tempat pemotongan harus memiliki izin pemerintah daerah.
- Kurban dilakukan di daerah asal hewan ternak tersebut atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging.
- Orang yang berkurban tidak harus menyaksikan atau menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Panduan panitia penyelenggara
Tidak hanya asal hewan dan panduan berkuban, panitia juga memiliki SOP khusus dalam pelaksaan Iduladha tahun ini, di antaranya sebagai berikut.
- Hewan kurban dianjurkan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
- Jika tidak dilakukan di RPH, panitia harus mendapatkan izin pemotongan dari pemerintah daerah.
- Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan.
- Panitia harus melaporkan jenis dan jumlah hewan yang sakit atau mati ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat jika ada.
- Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang melakukan pemotongan.
- APD harus sudah dibersihkan dan diberi disinfektan serta dibuang setelah selesai dikenakan.
- Semua orang yang kontak dengan hewan atau proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar area tersebut.
- Panitia harus memastikan pemotongan hewan kurban sesuai prosedur situasi wabah PMK.
- Panitia melakukan penanganan limbah dan tidak boleh dibuang ke lingkungan sembarangan.
- Pastikan kemasan daging dan jeroan terpisah dengan kantung plastik yang ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 70 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 2025
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!