Suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia kian menghkawatirkan. Berdasarkan situs Siagapmk, hingga hari ini Minggu (26/06/2022) jumlah kasus hewan yang belum sembuh mencapai 178.624.
Sementara itu, hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 20.275 ekor. Banyaknya kasus yang ada serta vaksinasi yang belum merata menjadi perhatian banyak masyarakat, apalagi dalam kondisi menjelang perayaan Iduladha.
Dokter Hewan sekaligus Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin mengatakan, pihak pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya situasi wabah PMK dalam perayaan Iduladha.
Menurutnya, hal ini karena proses pemotongan dan penjualan hewan kurban dapat menjadi risiko dalam pengembangan PMK sebagai berikut.
Adanya peningkatan lalu lintas atau perpindahan hewan ternak dari yang tertular ke daerah yang bersih dari PMK akibat pernjualan hewan kurban.
Tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dapat menjadi risiko penularan penyebaran virus dan dapat menyebarkan ke ternak lainnya.
Sebab adanya risiko tersebut, Nuryani mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan yang diatur dalam SE Mentan no.3/2022 mengenai SOP pelaksaan kurban tahun ini. SOP pelaksanaan kurban itu sendiri meliputi hal-hal berikut.
Tempat penjualan hewan kurban
Untuk tempat penjualan hewan kurban terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya.
- Mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Lahan yang disediakan memiliki cukup tempat serta diberi pagar agar hewan tidak berkeliaran.
- Adanya tempat fasilitas penampungan limbah.
- Adanya fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfektan.
- Ada ruang untuk isolasi hewan yang sakit.
- Tersedia tempat pemotongan hewan yang tidak bisa berdiri atau tidak bisa disembuhkan.
- Hewan yang diperjualbelikan harus didampingi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Panduan berkurban
Sebab wabah PMK yang sedang merebak di berbagai daerah, untuk pemotongan hewan kurban juga memiliki SOP sebagai berikut.
- Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.
- Beli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Beli hewan yang memiliki SKKH dan SV.
- Hewan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak, tempat pemotongan harus memiliki izin pemerintah daerah.
- Kurban dilakukan di daerah asal hewan ternak tersebut atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging.
- Orang yang berkurban tidak harus menyaksikan atau menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Panduan panitia penyelenggara
Tidak hanya asal hewan dan panduan berkuban, panitia juga memiliki SOP khusus dalam pelaksaan Iduladha tahun ini, di antaranya sebagai berikut.
- Hewan kurban dianjurkan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
- Jika tidak dilakukan di RPH, panitia harus mendapatkan izin pemotongan dari pemerintah daerah.
- Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan.
- Panitia harus melaporkan jenis dan jumlah hewan yang sakit atau mati ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat jika ada.
- Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang melakukan pemotongan.
- APD harus sudah dibersihkan dan diberi disinfektan serta dibuang setelah selesai dikenakan.
- Semua orang yang kontak dengan hewan atau proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar area tersebut.
- Panitia harus memastikan pemotongan hewan kurban sesuai prosedur situasi wabah PMK.
- Panitia melakukan penanganan limbah dan tidak boleh dibuang ke lingkungan sembarangan.
- Pastikan kemasan daging dan jeroan terpisah dengan kantung plastik yang ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha
-
Polemik Kurban 1.098 Sapi dari APBN Rp100 Miliar: Uang Presiden atau Rakyat?
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien