Suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia kian menghkawatirkan. Berdasarkan situs Siagapmk, hingga hari ini Minggu (26/06/2022) jumlah kasus hewan yang belum sembuh mencapai 178.624.
Sementara itu, hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 20.275 ekor. Banyaknya kasus yang ada serta vaksinasi yang belum merata menjadi perhatian banyak masyarakat, apalagi dalam kondisi menjelang perayaan Iduladha.
Dokter Hewan sekaligus Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin mengatakan, pihak pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya situasi wabah PMK dalam perayaan Iduladha.
Menurutnya, hal ini karena proses pemotongan dan penjualan hewan kurban dapat menjadi risiko dalam pengembangan PMK sebagai berikut.
Adanya peningkatan lalu lintas atau perpindahan hewan ternak dari yang tertular ke daerah yang bersih dari PMK akibat pernjualan hewan kurban.
Tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dapat menjadi risiko penularan penyebaran virus dan dapat menyebarkan ke ternak lainnya.
Sebab adanya risiko tersebut, Nuryani mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan yang diatur dalam SE Mentan no.3/2022 mengenai SOP pelaksaan kurban tahun ini. SOP pelaksanaan kurban itu sendiri meliputi hal-hal berikut.
Tempat penjualan hewan kurban
Untuk tempat penjualan hewan kurban terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya.
- Mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Lahan yang disediakan memiliki cukup tempat serta diberi pagar agar hewan tidak berkeliaran.
- Adanya tempat fasilitas penampungan limbah.
- Adanya fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfektan.
- Ada ruang untuk isolasi hewan yang sakit.
- Tersedia tempat pemotongan hewan yang tidak bisa berdiri atau tidak bisa disembuhkan.
- Hewan yang diperjualbelikan harus didampingi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Panduan berkurban
Sebab wabah PMK yang sedang merebak di berbagai daerah, untuk pemotongan hewan kurban juga memiliki SOP sebagai berikut.
- Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.
- Beli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapat izin pemerintah daerah setempat.
- Beli hewan yang memiliki SKKH dan SV.
- Hewan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak, tempat pemotongan harus memiliki izin pemerintah daerah.
- Kurban dilakukan di daerah asal hewan ternak tersebut atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging.
- Orang yang berkurban tidak harus menyaksikan atau menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Panduan panitia penyelenggara
Tidak hanya asal hewan dan panduan berkuban, panitia juga memiliki SOP khusus dalam pelaksaan Iduladha tahun ini, di antaranya sebagai berikut.
- Hewan kurban dianjurkan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
- Jika tidak dilakukan di RPH, panitia harus mendapatkan izin pemotongan dari pemerintah daerah.
- Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan.
- Panitia harus melaporkan jenis dan jumlah hewan yang sakit atau mati ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat jika ada.
- Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang melakukan pemotongan.
- APD harus sudah dibersihkan dan diberi disinfektan serta dibuang setelah selesai dikenakan.
- Semua orang yang kontak dengan hewan atau proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar area tersebut.
- Panitia harus memastikan pemotongan hewan kurban sesuai prosedur situasi wabah PMK.
- Panitia melakukan penanganan limbah dan tidak boleh dibuang ke lingkungan sembarangan.
- Pastikan kemasan daging dan jeroan terpisah dengan kantung plastik yang ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya