Suara.com - Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma mengatakan, pangan yang tidak memiliki izin edar sulit untuk dijangkau oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Padahal, kata Nugraha, informasi-informasi mengenai zat-zat apa saja yang bisa digunakan untuk pangan dan batas-batas penggunaannya sudah diatur dalam peraturan BPOM dan sudah tersedia di website resmi BPOM.
“Di sana diatur semua tentang keamanan pangan, tentang peraturan bahan tambahan pangan, itu sudah tertulis secara lengkap,” ujarnya, Jakarta Rabu (10/8/2022).
Nugraha menunjuk salah satu contoh perlunya pengawasan serius dari BPOM terhadap pangan soal peristiwa baru-baru ini, dimana tubuh seorang anak berusia 5 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, tiba-tiba terbakar saat akan menikmati jajanan ice smoke, yang diolah dengan menggunakan nitrogen cair. Akibatnya, anak tersebut menderita luka bakar 30% di tubuhnya.
Kepala Departemen Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Fredy Kurniawan menyampaikan, saat berada di suhu yang sangat dingin, zat seperti nitrogen cair sebenarnya tidak boleh bersentuhan dengan organ manusia secara langsung. Pasalnya, walau nitrogen tidak mengeluarkan api, zat ini bisa menyebabkan cold burn atau terbakar karena suhu yang amat dingin.
"Bekas terbakar pada temperatur yang dingin mengakibatkan kulit seperti melepuh," ujarnya.
Dia mengatakan, makanan yang diolah dengan nitrogen cair dengan cara yang tak tepat bisa menyebabkan luka bakar serius.
"Ini benar-benar tidak boleh sampai tersentuh. Efek lain ketika nitrogen menguap, yakni akan mengusir oksigen," ucapnya.
"Anda bayangkan kalau penjual itu tidak tahu, ditambahkan dalam jumlah agak banyak. Ada yang menguap, ada yang masih liquid. Yang liquid bisa masuk mulut dan menyebabkan terbakar mulutnya," tuturnya.
Baca Juga: BBPOM DIY Sebut 25 Persen Warga Masih Gunakan Boraks untuk Campuran Makanan
Selain itu, ada juga kasus temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, terhadap belasan produk makanan jenis kerupuk dan mi yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Batang, yang disinyalir mengandung zat kimia berbahaya berupa auramin dan rhodamin B.
Yang tak kalah heboh adalah penggunaan etilen oksida yang digunakan untuk sterilisasi rempah-rempah. Zat ini sering digunakan pada sebagian produk makanan, seperti es krim, sereal sarapan, permen, atau keju, yang berfungsi sebagai zat pengental atau penstabil.
Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada, Dr Arief Nurrochmad Msi Msc Apt menyebut, etilen oksida termasuk bahan berbahaya dan beracun yang bisa memicu dampak buruk bagi kesehatan.
Kemudian penggunaan logam berat antimon sebagai katalis dalam pembuatan plastik PET yang bisa memunculkan masalah kesehatan. Ada juga minyak sayur brominasi yang sering dipakai untuk menggoreng atau menumis. Minyak sayur brominasi diketahui meninggalkan residu pada lemak tubuh, otak, hati dan organ lainnya.
Lisa Lefferts, ilmuwan senior di pusat ilmu pengetahuan untuk kesehatan publik mengatakan, "Anak yang minum banyak minuman bersoda yang mengandung minyak sayur brominasi akan mengalami toxicity bromine, yang mana anak sering gugup, bermasalah dengan memori otak dan masalah kulit.”
Zat-zat kimia pangan lainnya yang perlu pengawasan serius BPOM adalah arsenik, yang ada pada makanan sereal, snack, dan beras bubur yang biasa dikonsumsi anak-anak. Arsenik dapat menahan laju berat badan pada bayi dan anak-anak.
Berita Terkait
-
Ada yang Berbentuk Helikopter, Jajanan Anak 90an Ini Masih Digemari hingga Saat Ini
-
Waspada Es Krim Asap, Bocah 5 Tahun di Ponorogo Terbakar
-
Sumber Zat Karsinogen Berbahaya Penyebab Kanker, Baik Buatan Manusia Maupun dari Lingkungan
-
Antisipasi Hepatitis Misterius, Dinkes Kota Jogja Minta Waspadai Jajanan Anak di Sekolah
-
Jajanan Anak SD Dulu dan Sekarang, Mana Yang Lebih Asik?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!