Suara.com - Tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 bagi masyarakat yang menggunakan skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.
Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pembaruan skema JKN dengan BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Apa itu?
Tapi kebijakan ini belum diterapkan di seluruh Indonesia, dan masih terbatas uji coba di 4 rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Keempat rumah sakit itu yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
"Tapi pelayanan rawat inap KRIS ini harus diterapkan paling lambat seluruhnya pada 1 Januari 2023," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Lily Kresnowati, M.Kes dalam acara diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Meski sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus, tapi tetap tidak ada perbedaan dalam penerapan jumlah tempat tidur KRIS di rumah sakit, yaitu minimal 60 persen dari total tempat tidur di RS pemerintah dan 40 persen tempat tidur di RS swasta.
Ini karena tetap sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS untuk peserta jaminan PBI.
PBI adalah perserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sebesar Rp 42.000 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan peserta PPU atau pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Khusus Masyarakat Kurang Mampu Menetap Selama Pengobatan, Rumah Sakit Ini Bikin Rumah Singgah
Menurut dr. Lily, karena BPJS menggunakan sistem KRIS maka tidak ada perbedaan layanan dan pengobatan untuk peserta BPJS.
Ini karena semua layanan, fasilitas, pengobatan, dan terapi sudah distandarisasi dan harus sama di semua rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Sekarang kita juga mempercepat layanan, dengan fasilitas antrean online di aplikasi Mobile JKN. Jadi pasien tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan," terang dr. Lily.
Apalagi dengan sistem KRIS, pasien juga tidak perlu lagi kembali ke fasilitas kesehatan atau Faskes pertama untuk kembali mendapatkan rujukan rutin.
"Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V- Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas atau klinik) selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan," tutup dr. Lily.
Berita Terkait
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
Keberlanjutan Makin Krusial dalam Layanan Kesehatan Modern, Mengapa?
-
Indonesia Kini Punya Pusat Bedah Robotik Pertama, Tawarkan Bedah Presisi dan Pemulihan Cepat
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan