Suara.com - Tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 bagi masyarakat yang menggunakan skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.
Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pembaruan skema JKN dengan BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Apa itu?
Tapi kebijakan ini belum diterapkan di seluruh Indonesia, dan masih terbatas uji coba di 4 rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Keempat rumah sakit itu yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
"Tapi pelayanan rawat inap KRIS ini harus diterapkan paling lambat seluruhnya pada 1 Januari 2023," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Lily Kresnowati, M.Kes dalam acara diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Meski sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus, tapi tetap tidak ada perbedaan dalam penerapan jumlah tempat tidur KRIS di rumah sakit, yaitu minimal 60 persen dari total tempat tidur di RS pemerintah dan 40 persen tempat tidur di RS swasta.
Ini karena tetap sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS untuk peserta jaminan PBI.
PBI adalah perserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sebesar Rp 42.000 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan peserta PPU atau pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Khusus Masyarakat Kurang Mampu Menetap Selama Pengobatan, Rumah Sakit Ini Bikin Rumah Singgah
Menurut dr. Lily, karena BPJS menggunakan sistem KRIS maka tidak ada perbedaan layanan dan pengobatan untuk peserta BPJS.
Ini karena semua layanan, fasilitas, pengobatan, dan terapi sudah distandarisasi dan harus sama di semua rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Sekarang kita juga mempercepat layanan, dengan fasilitas antrean online di aplikasi Mobile JKN. Jadi pasien tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan," terang dr. Lily.
Apalagi dengan sistem KRIS, pasien juga tidak perlu lagi kembali ke fasilitas kesehatan atau Faskes pertama untuk kembali mendapatkan rujukan rutin.
"Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V- Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas atau klinik) selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan," tutup dr. Lily.
Berita Terkait
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini