Suara.com - Tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 bagi masyarakat yang menggunakan skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.
Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pembaruan skema JKN dengan BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Apa itu?
Tapi kebijakan ini belum diterapkan di seluruh Indonesia, dan masih terbatas uji coba di 4 rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Keempat rumah sakit itu yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
"Tapi pelayanan rawat inap KRIS ini harus diterapkan paling lambat seluruhnya pada 1 Januari 2023," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Lily Kresnowati, M.Kes dalam acara diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Meski sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus, tapi tetap tidak ada perbedaan dalam penerapan jumlah tempat tidur KRIS di rumah sakit, yaitu minimal 60 persen dari total tempat tidur di RS pemerintah dan 40 persen tempat tidur di RS swasta.
Ini karena tetap sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS untuk peserta jaminan PBI.
PBI adalah perserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sebesar Rp 42.000 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan peserta PPU atau pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Khusus Masyarakat Kurang Mampu Menetap Selama Pengobatan, Rumah Sakit Ini Bikin Rumah Singgah
Menurut dr. Lily, karena BPJS menggunakan sistem KRIS maka tidak ada perbedaan layanan dan pengobatan untuk peserta BPJS.
Ini karena semua layanan, fasilitas, pengobatan, dan terapi sudah distandarisasi dan harus sama di semua rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Sekarang kita juga mempercepat layanan, dengan fasilitas antrean online di aplikasi Mobile JKN. Jadi pasien tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan," terang dr. Lily.
Apalagi dengan sistem KRIS, pasien juga tidak perlu lagi kembali ke fasilitas kesehatan atau Faskes pertama untuk kembali mendapatkan rujukan rutin.
"Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V- Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas atau klinik) selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan," tutup dr. Lily.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!