Suara.com - Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terus diseuarakan para tenaga kesehatan (nakes). Lima organisasi profesi kesehatan dan medis kompak menyatakan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.
Kelimanya yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo.
Menurut Ketua IDI Cabang Sukoharjo Dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes., rencana penghapusan UU profesi pada RUU kesehatan tidak menjadi bentuk perbaikan sistem kesehatan nasional.
“Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif, mulai dari Pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan," papar dokter Arif dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Dalam rapat koordinasi lima organisasi tersebut di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11), disepakati untuk mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Hanya saja, tetap menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.
Ketua PDGI Cabang Sukoharjo Drg. Ali Imron, SpKG., menjelaskan bahwa adanya organisasi profesi kesehatan dan medis untuk memastikan kualitas praktik para nakes benar-benar sesuai standar.
“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," ujarnya.
Itu sebabnya, keberadaan organisasi profesi kesehatan dan medis yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam memberikan rekomendasi praktik keprofesian di suatu wilayah. Juga terlibat dalam tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik.
Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.
“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan,” kata Ketua PPNI Cabang Sukoharjo Agus Setyawan, SKp.
Jaminan hak warga negara atas kesehatan menjadi kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Oleh sebab itu, Ketua IBI Cabang Sukoharjo Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi juga menambahkan, pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tetapi untuk mrnjalankan itu, sebenarnya pemerintah memerlukan bantuan stakeholders, salah satunya organisasi profesi kesehatan dan medis.
Baca Juga: Kisah Ibu Tuntut Keadilan Usai Skandal Sirup Obat Batuk Sebabkan Kematian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
Silent Killer Mengintai: 1 dari 3 Orang Indonesia Terancam Kolesterol Tinggi!
-
Jantung Sehat, Hidup Lebih Panjang: Edukasi yang Tak Boleh Ditunda
-
Siloam Hospital Peringati Hari Jantung Sedunia, Soroti Risiko AF dan Stroke di Indonesia
-
Skrining Kanker Payudara Kini Lebih Nyaman: Pemeriksaan 5 Detik untuk Hidup Lebih Lama
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!