Suara.com - Organisasi profesi kedokteran kembali sampaikan penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law dan penghapusan UU Profesi. Kali ini datang dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PGDI Kudus yang khawatir semakin banyak dokter gigi palsu.
Dikatakan Ketua PDGI Kudus, drg. Rustanto bahwa Omnibus Law yang menghilangkan otoritas organisasi profesi kedokteran, hanya akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ini karena selama ini organisasi profesi, khususnya PDGI yang bisa menilai seorang dokter gigi sudah memiliki kompetensi dan keahlian mengobati masalah gigi dan mulut masyarakat.
Sehingga dokter gigi bisa praktik, hanya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari PDGI, baru selanjutnya bisa mendapatkan mendapat izin praktik dari dinas kesehatan kota dan kabupaten setempat.
"Kalau ini semua diterima, ini dokter kedokteran gigi, legalitas administratif, nanti banyak dokter palsu yang diizinkan, dan yang dirugikan nanti adalah masyarakat. Peran organisasi profesi yang selama ini berperan dengan baik kita sepakat," ujar drg. Rustanto dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut drg. Rustanto mengatakan selama ini PDGI Kudus maupun di daerah lainnya di Indonesia, akan melakukan validasi legal administratif berupa persetujuan forum dokter, meliputi administratif ijazah pendidikan hingga kompetensi dokter gigi tersebut sebelum diberikan surat rekomendasi untuk dapat surat izin praktik.
Selain untuk praktik dokter, peran organisasi profesi juga tetap dibutuhkan untuk validasi alat medis yang digunakan untuk membuka praktik pribadi. Ini karena para dokter gigi yang akan menggunakan alat tersebut.
"Contohnya apabila bukan diserahkan kepada ahlinya, maka kalau tidak ada orang yang mengetes yang mengecek bukan dari organisasi profesi, bahwa ini alatnya kurang layak dan tidak layak," jelas drg. Rustanto.
Ia juga menambahkan, selama ini untuk membuka praktik pribadi organisasi profesi juga akan memastikan sarana dan prasarananya sesuai, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi lalu bisa buka praktik di klinik maupun rumah sakit.
"Dinas kesehatan akan terbantukan, karena kami akan berikan rekomendasi. Karena jika lewat perijinan terpadu di kabupaten, belum tentu ada dokter di situ, jadi belum tentu ngerti lagi. Jadi ada kelemahan dalam perizinan," tutup Rustanto.
Baca Juga: PDSI Sebut IDI Bukan Organisasi Profesi, Tapi Ormas
Sementara itu, selain PDGI Kudus yang melakukan penolakan Omnibus Law, organisasi profesi yang bernaung di bawah IDI Cabang Kudus juga lakukan penolakan, terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Oganisasi profesi kedokteran di Kudus ini menolak RUU Kesehatan yang disebut sudah masuk dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.
Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.
“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin.
IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Cabang Kudus itu sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Selain itu, dr Syaifuddin juga mengingatkan bahwa ada banyak tantangan Kesehatan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi misalnya tuberkulosis (TBC), gizi buruk, kematian ibu-anak atau kesehatan ibu dan anak (KIA), penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang