Suara.com - Organisasi profesi kedokteran kembali sampaikan penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law dan penghapusan UU Profesi. Kali ini datang dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PGDI Kudus yang khawatir semakin banyak dokter gigi palsu.
Dikatakan Ketua PDGI Kudus, drg. Rustanto bahwa Omnibus Law yang menghilangkan otoritas organisasi profesi kedokteran, hanya akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ini karena selama ini organisasi profesi, khususnya PDGI yang bisa menilai seorang dokter gigi sudah memiliki kompetensi dan keahlian mengobati masalah gigi dan mulut masyarakat.
Sehingga dokter gigi bisa praktik, hanya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari PDGI, baru selanjutnya bisa mendapatkan mendapat izin praktik dari dinas kesehatan kota dan kabupaten setempat.
"Kalau ini semua diterima, ini dokter kedokteran gigi, legalitas administratif, nanti banyak dokter palsu yang diizinkan, dan yang dirugikan nanti adalah masyarakat. Peran organisasi profesi yang selama ini berperan dengan baik kita sepakat," ujar drg. Rustanto dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut drg. Rustanto mengatakan selama ini PDGI Kudus maupun di daerah lainnya di Indonesia, akan melakukan validasi legal administratif berupa persetujuan forum dokter, meliputi administratif ijazah pendidikan hingga kompetensi dokter gigi tersebut sebelum diberikan surat rekomendasi untuk dapat surat izin praktik.
Selain untuk praktik dokter, peran organisasi profesi juga tetap dibutuhkan untuk validasi alat medis yang digunakan untuk membuka praktik pribadi. Ini karena para dokter gigi yang akan menggunakan alat tersebut.
"Contohnya apabila bukan diserahkan kepada ahlinya, maka kalau tidak ada orang yang mengetes yang mengecek bukan dari organisasi profesi, bahwa ini alatnya kurang layak dan tidak layak," jelas drg. Rustanto.
Ia juga menambahkan, selama ini untuk membuka praktik pribadi organisasi profesi juga akan memastikan sarana dan prasarananya sesuai, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi lalu bisa buka praktik di klinik maupun rumah sakit.
"Dinas kesehatan akan terbantukan, karena kami akan berikan rekomendasi. Karena jika lewat perijinan terpadu di kabupaten, belum tentu ada dokter di situ, jadi belum tentu ngerti lagi. Jadi ada kelemahan dalam perizinan," tutup Rustanto.
Baca Juga: PDSI Sebut IDI Bukan Organisasi Profesi, Tapi Ormas
Sementara itu, selain PDGI Kudus yang melakukan penolakan Omnibus Law, organisasi profesi yang bernaung di bawah IDI Cabang Kudus juga lakukan penolakan, terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Oganisasi profesi kedokteran di Kudus ini menolak RUU Kesehatan yang disebut sudah masuk dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.
Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.
“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin.
IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Cabang Kudus itu sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Selain itu, dr Syaifuddin juga mengingatkan bahwa ada banyak tantangan Kesehatan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi misalnya tuberkulosis (TBC), gizi buruk, kematian ibu-anak atau kesehatan ibu dan anak (KIA), penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.
Ada juga masalah pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN atau BPJS Kesehatan, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak